SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 395,7 gram pada Senin (23/6/2025).
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di aula Mapolres Kubu Raya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya, petugas keamanan Bandara Supadio (AVSEC), serta sejumlah jurnalis lokal yang diundang khusus untuk menyaksikan proses tersebut.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkotika yang terjadi di Bandara Internasional Supadio Pontianak, pada awal Juni 2025.
Dua tersangka dengan inisial AI dan IN ditangkap dalam operasi terpisah, namun dengan modus serupa, yakni mencoba menyelundupkan sabu melalui jalur udara.
Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam cairan pembersih kimia, kemudian dibuang ke dalam saluran khusus.
Hal itu dilakukan di hadapan berbagai pihak sebagai wujud transparansi kinerja kepolisian dalam menangani kasus narkotika.
“Barang bukti ini kita amankan bersama tersangkanya pada awal Juni 2025 lalu. Lokasi penangkapan berada di area Kargo dan Keberangkatan Bandara Supadio Pontianak,” ujar Aiptu Ade dalam keterangannya kepada awak media.
Salah satu pelaku, AI (26), merupakan seorang mahasiswa asal Pamekasan, Jawa Timur. Ia diamankan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Kamis, 5 Juni 2025, saat hendak membawa sabu ke Surabaya dengan menumpang pesawat komersial.
Baca Juga: Bejat! Pengasuh Pesantren di Kubu Raya Diduga Rudapaksa Santriwati
Penangkapan AI bermula dari informasi intelijen yang diterima dan hasil koordinasi intensif dengan petugas AVSEC Bandara Supadio.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat total mencapai 396,22 gram.
Keempat paket itu disembunyikan dengan cara ekstrem, yakni di dalam celana dalam yang dikenakan AI.
Polisi menyatakan bahwa modus penyelundupan ini telah digunakan beberapa kali oleh jaringan yang diduga terorganisir.
“AI mengaku hanya sebagai kurir dan tidak mengenal secara langsung pihak-pihak lain dalam jaringan ini. Ia mengatakan diperintah oleh seseorang berinisial DR yang berdomisili di Surabaya, dan dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk pengiriman ini,” terang Ade.
Meski demikian, polisi belum berhenti di pengakuan tersangka. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya jaringan besar di balik kasus ini.
Berita Terkait
-
Bejat! Pengasuh Pesantren di Kubu Raya Diduga Rudapaksa Santriwati
-
Tongkang Bermuatan 8.000 Ton CPO Senggol Dua Kapal di Sungai Kapuas, Satu Kapal Tenggelam!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
Terpopuler
Pilihan
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
Terkini
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal
-
Buta Huruf Mengintai NTB, BRI Turun Tangan Selamatkan Generasi Penerus di SDN 1 Malaka