Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 27 Juni 2025 | 14:54 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, resmi mengeksekusi Yu Hao, warga negara asing asal China, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak, Kamis (26/6). (PIFA/Lydia)

SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, resmi mengeksekusi Yu Hao, warga negara asing asal China, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak, Kamis (26/6).

Yu Hao dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus pertambangan emas ilegal dengan total kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Eksekusi terhadap Yu Hao dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ketapang.

Sebelumnya, Yu Hao sempat bebas dari jerat hukum setelah Pengadilan Tinggi Pontianak memvonis bebas atas kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Polda Kalbar Usut Kasus Oli Palsu di Kubu Raya, Pemilik Gudang Terancam Hukuman Berat!

Namun, kasasi dari jaksa berujung pada pembatalan putusan tersebut.

“Pada hari ini Jaksa Eksekutor Kejari Ketapang dibackup oleh Jaksa Pidum dan Intelijen Kejati Kalbar telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Yu Hao dengan memasukkannya ke dalam Rutan Lapas Pontianak,” ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar, Fajar Sukristyawan.

Fajar menjelaskan, berdasarkan putusan MA, Yu Hao dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yu Hao berupa penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp30 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Fajar.

Yu Hao ditangkap saat berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, tempat dia ditahan sembari menunggu proses hukum dan administrasi keimigrasian.

Baca Juga: Gudang Oli Palsu Digerebek di Kubu Raya, Polda Kalbar Lakukan Olah TKP

Ia kemudian langsung dibawa oleh tim Kejati Kalbar dan Kejari Ketapang untuk dieksekusi ke Lapas Pontianak.

Kerugian Negara Capai Triliunan

Emas

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena nilai kerugian yang ditimbulkan sangat besar.

Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kegiatan tambang emas ilegal yang dilakukan Yu Hao dan kelompoknya menyebabkan hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram serta perak sebanyak 937,7 kilogram.

Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp1,02 triliun.

Kerugian itu mencakup hilangnya potensi pendapatan negara dari pajak, royalti, serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari tambang ilegal tanpa pengelolaan sesuai standar.

Tambang ilegal yang dijalankan Yu Hao diketahui berada di wilayah hutan Kalimantan Barat yang rawan eksploitasi sumber daya alam secara liar.

Aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam keberlangsungan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pemerintah dan Aparat Tegas Tindak Penambang Ilegal

Kasus Yu Hao menambah daftar panjang penindakan hukum terhadap tambang ilegal yang marak di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di Kalimantan dan Sumatera.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum terus berupaya menindak tegas pelaku penambangan tanpa izin.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, dalam keterangannya, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera.

Ia mengapresiasi Mahkamah Agung yang memberikan perhatian serius terhadap kasus yang merugikan negara dalam skala besar ini.

Di sisi lain, Menteri ESDM dalam sejumlah kesempatan juga menyatakan bahwa tambang ilegal tidak hanya mengganggu ekosistem ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan hidup dan merampas hak generasi mendatang atas sumber daya alam.

Eksekusi terhadap Yu Hao menjadi penanda bahwa sistem hukum Indonesia tetap berjalan, bahkan terhadap warga negara asing, selama ada cukup bukti dan dasar hukum yang kuat.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas pertambangan ilegal di sekitar lingkungan mereka.

Pemerintah daerah juga diminta untuk meningkatkan pengawasan wilayah tambang agar praktik ilegal semacam ini dapat dicegah sejak dini.

Load More