SuaraKalbar.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengolah bahan radioaktif, termasuk uranium, yang memiliki potensi besar di Kalimantan Barat.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemanfaatan energi nuklir untuk pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa saat ini kementeriannya sedang memfinalisasi rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum dalam proses pemurnian dan pengolahan bahan radioaktif di dalam negeri.
“Kami lagi siapkan PP-nya. Mudah-mudahan dari PP itu bisa diimplementasikan untuk pemurnian pengolahan bahan radioaktif,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Uranium Melawi Jadi Potensi Strategis di Tanah Air
Berdasarkan dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) periode 2025–2034, Kalimantan Barat menyimpan potensi energi baru dan terbarukan yang signifikan.
Salah satu yang disorot adalah keberadaan uranium di Kabupaten Melawi dengan estimasi mencapai 24.112 ton.
Uranium sendiri merupakan bahan bakar utama dalam reaktor nuklir. Meski potensinya besar, pemanfaatan uranium masih belum dilakukan secara maksimal karena menunggu kepastian regulasi serta studi kelayakan pembangunan PLTN.
“Pemurnian dan pengolahan ini masuk ke wilayah usaha radioaktif yang membutuhkan pengawasan ketat, termasuk tata perizinan yang saat ini sedang kami susun,” jelas Yuliot.
PLTN di Kalimantan dan Sumatera
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menargetkan pembangunan PLTN dengan kapasitas total sebesar 500 megawatt (MW) yang akan dibagi rata antara Sumatera dan Kalimantan.
Baca Juga: SPMB Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK
Masing-masing wilayah direncanakan memiliki PLTN berkapasitas 250 MW.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang dalam penambahan kapasitas pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).
Dalam RUPTL 2025–2034, pemerintah menargetkan total tambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 69,5 gigawatt (GW).
Dari jumlah tersebut, sekitar 42,6 GW atau 61 persen bersumber dari EBT. Sementara itu, 10,3 GW berasal dari storage (penyimpanan energi), dan sisanya sebesar 16,6 GW atau 24 persen berasal dari energi fosil, yakni gas dan batu bara.
Melibatkan Lembaga Riset dan Pengawasan
Yuliot Tanjung menambahkan bahwa pengembangan uranium dan pemanfaatannya untuk PLTN akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan Kementerian ESDM sendiri.
Kolaborasi lintas lembaga ini penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan, mulai dari eksplorasi hingga pemanfaatan, dilakukan sesuai standar keselamatan dan memperhatikan aspek lingkungan.
Berita Terkait
-
SPMB Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK
-
Tiga Warga Kalbar Meninggal Saat Ibadah Haji 2025
-
Sekolah Swasta Penerima Bantuan Dilarang Naikkan Iuran, Disdikbud Kalbar Lakukan Pengawasan Ketat
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
-
Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak