SuaraKalbar.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus terus mendalami kasus dugaan pemalsuan pelumas berbagai merek yang ditemukan di tiga gudang di Komplek Pergudangan Extra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025, mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB.
Olah TKP ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata dan dihadiri sejumlah pihak sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, serta masyarakat sekitar.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan profesional,” ujar Kompol Terry kepada awak media usai kegiatan.
165 Jenis Pelumas Disita dari Tiga Gudang
Dalam proses olah TKP, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menghitung sebanyak 165 jenis pelumas yang diduga palsu, dengan rincian sebagai berikut:
Gudang B6: 52 jenis pelumas berbagai merek
Gudang B7: 54 jenis pelumas
Gudang D6: 59 jenis pelumas
Pelumas-pelumas tersebut mencakup produk untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dan diduga merupakan barang palsu yang diproduksi atau didistribusikan tanpa izin resmi dari pemegang merek.
Saat ini, seluruh sampel barang bukti tersebut diamankan dan akan diuji keasliannya di laboratorium yang ditunjuk, bekerja sama dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi teknis.
Baca Juga: Gudang Oli Palsu Digerebek di Kubu Raya, Polda Kalbar Lakukan Olah TKP
Kompol Terry menjelaskan bahwa dugaan kuat telah ditemukan terkait pelanggaran terhadap dua regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelaku dapat dijerat Pasal 100 atau Pasal 102 UU Merek dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga dua miliar rupiah. Selain itu, juga dapat dikenai Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 huruf a UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman kurungan lima tahun atau denda hingga sepuluh miliar rupiah,” jelasnya.
Penyidikan Lanjutan Dimulai
Setelah berhasil mengamankan barang bukti, Polda Kalbar langsung memulai tahapan lanjutan proses hukum, termasuk mengumpulkan data pemilik gudang dan usaha, serta memeriksa saksi-saksi yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Tak hanya itu, koordinasi dengan ahli juga dilakukan untuk menguji keaslian dari setiap sampel pelumas yang ditemukan.
“Kami juga akan memanggil dan menginterogasi pemilik usaha atau kepala gudang, serta menyusun laporan resmi penyelidikan sebelum kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambah Kompol Terry.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk mengungkap jaringan distribusi pelumas palsu yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran barang ilegal tersebut.
Berita Terkait
-
Gudang Oli Palsu Digerebek di Kubu Raya, Polda Kalbar Lakukan Olah TKP
-
395 Gram Sabu Dimusnahkan di Kubu Raya, Mahasiswa Jawa Timur Selundupkan Lewat Celana Dalam!
-
Bejat! Pengasuh Pesantren di Kubu Raya Diduga Rudapaksa Santriwati
-
Tongkang Bermuatan 8.000 Ton CPO Senggol Dua Kapal di Sungai Kapuas, Satu Kapal Tenggelam!
-
Detik-detik Tragis Balita di Singkawang Meregang Nyawa, Pelaku Bekap Korban dan Masukkan ke Karung
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
7 Serum Vitamin C Terbaik 2026 untuk Bekas Jerawat Membandel, Wajah Auto Cerah
-
Di Balik Dorongan Ekspor Arwana Kalbar, Kendala Perizinan dan Regulasi Masih Membayangi
-
7 Jadwal Misa Paskah 2026 di Pontianak, Rangkaian Lengkap dari Jumat Agung hingga Minggu
-
Cuma Modal Tanaman Dapur, 7 Manfaat Aloe Vera Pontianak yang Bikin Wajah Cerah Tanpa Skincare Mahal
-
7 Daya Tarik Hutan Mangrove Mempawah: Wisata Edukasi Murah, Cocok untuk Liburan Keluarga