- Bareskrim Polri menangkap pengembang perangkat phishing berinisial MI di Pontianak pada 11 Juli 2026.
- Platform Kratos buatan tersangka telah menimbulkan ribuan korban di Jerman dan Amerika Serikat.
- Penyidikan kasus ini melibatkan kerja sama internasional dengan FBI Amerika Serikat dan BKA Jerman.
SuaraKalbar.id - Bareskrim Polri mengungkap pengembangan, pengoperasian, dan penjualan Phishing-as-a-Service (PhaaS) "Kratos" yang telah digunakan dalam berbagai serangan phishing terhadap korban di sejumlah negara.
Dalam perkara tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial MI (25) di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 11 Juli 2026.
MI diduga berperan sebagai pengembang sekaligus pengelola Kratos yang mengembangkan dan menjual phishing tools serta memberikan dukungan teknis kepada para pembelinya.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan pengungkapan Kratos merupakan hasil pengembangan penanganan kejahatan phishing, termasuk dari perkara W3LL Store yang sebelumnya telah berhasil diungkap dan diproses hukum oleh Bareskrim Polri.
"Dari pengembangan perkara W3LL Store, penyidik menemukan platform lain yang menyediakan phishing tools. Temuan tersebut kemudian didalami hingga mengarah kepada Kratos dan pengembangnya di Indonesia," jelasnya, Jumat (24/7/2026).
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan siber, pengujian tools bersama ahli teknologi informasi, serta penelusuran infrastruktur digital, transaksi aset kripto, dan aliran dana.
Hasil penyidikan mengarah kepada MI yang diduga mengembangkan, mengelola, dan menjual phishing tools dengan pembayaran menggunakan aset kripto.
Pengembangan penyidikan juga menemukan indikasi bahwa penggunaan Kratos telah menimbulkan korban di luar Indonesia, termasuk di Jerman dan Amerika Serikat.
Temuan tersebut kemudian disampaikan Dittipidsiber Bareskrim Polri kepada Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat dan Bundeskriminalamt (BKA) Jerman karena korban berada pada yurisdiksi kedua negara tersebut.
"Target kami bukan hanya menangkap satu pelaku, tetapi memutus ekosistem yang memungkinkan tools tersebut dikembangkan, diperjualbelikan, dan digunakan untuk menyerang korban," tegas Brigjen Pol Adex Yudiswan.
MI dipersangkakan melanggar Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengungkapan Kratos dinilai strategis karena penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku serangan, tetapi juga pengembang dan penyedia sarana kejahatan, sebagai upaya Bareskrim Polri memutus rantai pasok kejahatan siber dari sisi hulu.
"Ketika dampak kejahatan melintasi batas negara, pertukaran informasi dengan mitra internasional menjadi penting untuk mengembangkan perkara dan melindungi korban," tegas Adex.
Berdasarkan informasi dari BKA Jerman, sedikitnya 7.981 pihak teridentifikasi terdampak dalam rangkaian serangan yang berkaitan dengan penggunaan Kratos, termasuk pegawai instansi pemerintah, perusahaan, dan organisasi.
Dalam salah satu kasus, akses terhadap akun email pimpinan sebuah organisasi digunakan untuk mengirimkan faktur palsu senilai 28.146,32 Euro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO