Eko Faizin
Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB
Ilustrasi Serangan Phising. [Freepik]
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menangkap pengembang perangkat phishing berinisial MI di Pontianak pada 11 Juli 2026.
  • Platform Kratos buatan tersangka telah menimbulkan ribuan korban di Jerman dan Amerika Serikat.
  • Penyidikan kasus ini melibatkan kerja sama internasional dengan FBI Amerika Serikat dan BKA Jerman.

Sementara itu, informasi dari FBI mengidentifikasi keterkaitan Kratos dengan serangan phishing terhadap antara lain sebuah instansi pemerintah di Negara Bagian Texas dan perusahaan di Illinois.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Guntur Muhammad Tariq mengatakan pertukaran informasi tersebut membantu mengungkap skala penggunaan Kratos yang melintasi batas negara.

"Dari pengembangan penyidikan, kami menemukan korban di Jerman dan Amerika Serikat. Informasi tersebut kami sampaikan kepada BKA dan FBI untuk ditindaklanjuti sesuai yurisdiksi masing-masing. Pertukaran informasi ini membantu memperkuat identifikasi korban dan pengembangan perkara," ujar Kombes Guntur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari FBI, Kratos diketahui memiliki lebih dari 1.784 pelanggan, dengan nilai transaksi sedikitnya mencapai USD317.074 melalui layanan pembayaran aset kripto.

Penyidik masih mendalami para pembeli dan pengguna tools untuk menentukan keterkaitannya dengan serangan terhadap korban di berbagai negara.

Setelah memperoleh bukti yang mengarah kepada tersangka, tim Unit 2 Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penindakan dan menangkap MI di Pontianak pada 11 Juli 2026.

Penindakan tersebut dilakukan di bawah pengendalian Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Guntur Muhammad Tariq.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan digital serta menelusuri transaksi aset kripto dan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. MI kemudian ditahan sejak 12 Juli 2026.

Saat ini penyidik tengah menyelesaikan pemberkasan sekaligus mengembangkan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat, pembeli dan pengguna phishing tools, korban lainnya, aliran dana, aset hasil tindak pidana, serta infrastruktur digital terkait.

Load More