Takut Bahayakan Keluarga, Warga Kalteng Serahkan Buaya 2 Meter ke BKSDA

Setelah enam tahun dipelihara, buaya itu semakin besar.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 08 Juli 2020 | 13:17 WIB
Takut Bahayakan Keluarga, Warga Kalteng Serahkan Buaya 2 Meter ke BKSDA
Petugas BKSDA Kalimantan Tengah mengevakuasi buaya muara dari rumah seorang warga di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (7/7/2020). [Dok. BKSDA]

SuaraKalbar.id - Seorang warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, menyerahkan satu buaya yang sudah dipelihara selama sekitar enam tahun ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah karena khawatir reptilia besar itu akan membahayakan keselamatan keluarganya.

"Buaya itu sudah dipelihara sekitar enam tahun. Buayanya semakin besar dan dikhawatirkan membahayakan keluarga, akhirnya diserahkan kepada BKSDA," kata Komandan Jaga BKSDA Pos Sampit Muriansyah di Sampit, Rabu.

Buaya sepanjang dua meter yang ujung rahang atasnya sudah patah itu sebelumnya dipelihara oleh seorang warga bernama Ibramsyah, yang mengaku mendapatkan buaya tersebut dari seorang warga di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kalteng.

Ibramsyah merasa kasihan melihat buaya yang ketika itu masih kecil hendak dibunuh oleh warga yang menemukannya.

Baca Juga:Curi Uang Rp 119 Juta, Oknum Staf Kampus Unud Gunakan untuk Judi Online

Dia berhasil membujuk warga yang menemukan buaya tersebut untuk membiarkannya hidup dan kemudian membawa pulang satwa dari famili ‎Crocodylidae itu ke rumahnya di Desa Cempaka Mulia Barat.

Setelah enam tahun dipelihara, buaya itu semakin besar. Ibramsyah menjadi khawatir buaya tersebut akan membahayakan keselamatan keluarganya.

Dia kemudian menghubungi petugas BKSDA untuk menyerahkan buaya tersebut. Tim dari BKSDA dari Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, kemudian datang untuk mengamankan buaya tersebut.

"Buaya langsung dibawa ke kantor BKSDA di Pangkalan Bun," kata Muriansyah.

Muriansyah menjelaskan bahwa warga tidak boleh memelihara, memperjualbelikan, atau membunuh satwa dilindungi. Selain punya konsekuensi hukum, ia melanjutkan, tindakan itu bisa membahayakan satwa dan warga. [Antara]

Baca Juga:Tersangka Kerusuhan Mandailing Natal Jadi 20 Orang, 2 Orang Masih Sekolah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini