Takut Bahayakan Keluarga, Warga Kalteng Serahkan Buaya 2 Meter ke BKSDA

Setelah enam tahun dipelihara, buaya itu semakin besar.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 08 Juli 2020 | 13:17 WIB
Takut Bahayakan Keluarga, Warga Kalteng Serahkan Buaya 2 Meter ke BKSDA
Petugas BKSDA Kalimantan Tengah mengevakuasi buaya muara dari rumah seorang warga di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (7/7/2020). [Dok. BKSDA]

SuaraKalbar.id - Seorang warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, menyerahkan satu buaya yang sudah dipelihara selama sekitar enam tahun ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah karena khawatir reptilia besar itu akan membahayakan keselamatan keluarganya.

"Buaya itu sudah dipelihara sekitar enam tahun. Buayanya semakin besar dan dikhawatirkan membahayakan keluarga, akhirnya diserahkan kepada BKSDA," kata Komandan Jaga BKSDA Pos Sampit Muriansyah di Sampit, Rabu.

Buaya sepanjang dua meter yang ujung rahang atasnya sudah patah itu sebelumnya dipelihara oleh seorang warga bernama Ibramsyah, yang mengaku mendapatkan buaya tersebut dari seorang warga di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kalteng.

Ibramsyah merasa kasihan melihat buaya yang ketika itu masih kecil hendak dibunuh oleh warga yang menemukannya.

Baca Juga:Curi Uang Rp 119 Juta, Oknum Staf Kampus Unud Gunakan untuk Judi Online

Dia berhasil membujuk warga yang menemukan buaya tersebut untuk membiarkannya hidup dan kemudian membawa pulang satwa dari famili ‎Crocodylidae itu ke rumahnya di Desa Cempaka Mulia Barat.

Setelah enam tahun dipelihara, buaya itu semakin besar. Ibramsyah menjadi khawatir buaya tersebut akan membahayakan keselamatan keluarganya.

Dia kemudian menghubungi petugas BKSDA untuk menyerahkan buaya tersebut. Tim dari BKSDA dari Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, kemudian datang untuk mengamankan buaya tersebut.

"Buaya langsung dibawa ke kantor BKSDA di Pangkalan Bun," kata Muriansyah.

Muriansyah menjelaskan bahwa warga tidak boleh memelihara, memperjualbelikan, atau membunuh satwa dilindungi. Selain punya konsekuensi hukum, ia melanjutkan, tindakan itu bisa membahayakan satwa dan warga. [Antara]

Baca Juga:Tersangka Kerusuhan Mandailing Natal Jadi 20 Orang, 2 Orang Masih Sekolah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak