Tak Pakai Masker di Banjarbaru Siap-siap Didenda Rp250 Ribu

"Kita juga kenakan denda sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu. Pemberian sanksi dillakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh Kepolisian, kata Najmi

M Nurhadi
Selasa, 14 Juli 2020 | 16:18 WIB
Tak Pakai Masker di Banjarbaru Siap-siap Didenda Rp250 Ribu
Ilustrasi lansia kenakan masker (Unsplash/Li Lin)

SuaraKalbar.id - Perkembangann kasus virus corona yang belum juga menunjukkan tren penurunan mambuat Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru mengambil langkah tegas.

Baru-baru ini, Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang sanksi atas pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Perwali Banjarbaru nomor 20 tahun 2020 tersebut akan diberlakukan sejak diterbitkan pada Kamis (9/7/2020).

Semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Banjarbaru, jadi salah satu alasan dibalik terbitnya aturan ini. Selain itu, Wali Kota Banjar baru juga menyebut, perlu adanya sanksi tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan

“Kebijakan yang kita ambil ini juga berdasarkan surat edaran Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas Nomor 6 Tahun 2020 tentang status keadaan darurat bencana non alam Covid-19. Berdasar pertimbangan tersebut maka kami menetapkan Perwali tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Nadjmi, melansir Kanalkalimantan.com

Baca Juga:Main Game 22 Jam Nonstop, Seorang Remaja Terserang Stroke

Sanksi yang tertera pada pasal 3 isi Perwali tersebut, salah satunya menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum, dikenakan sanksi administratif teguran tertulis, pembinaan fisik yang terukur, dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

“Lalu kita juga kenakan denda sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu. Pemberian sanksi dillakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh Kepolisian,” kata Najmi, Selasa (14/7/2020).

Tidak hanya itu, sanksi juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan kegiatan yang melibatkan lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum.

“Berkumpul dan beraktivitas lebih dari lima orang juga akan diberikan sanksi yang sama. Denda administratifnya juga sama dari Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu. Nantinya, denda administratif kepada masyarakat in wajib disetorkan ke kas daerah,” pungkasnya.

Baca Juga:Usai Puaskan Syahwatnya, Pria di Pekanbaru Tega Bayar PSK Pakai Uang Palsu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini