SuaraKalbar.id - Empat pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) diamankan Polresta Banjarmasin. Diantara empat pelaku, dua orang yang merupakan pasangan suami istri.
Salah seorang pelaku berinisial G dan istrinya F, mengaku kepada wartawan di Mapolresta Banjarmasin, sudah tiga kali melakukan tindak pencurian bersama sang suami.
“Saya tiga kali saja beraksi dengan dia (suami). Saya yang menjualnya,” kata F, melansir Kanalkalimantan.com (Jaringan Suara.com).
Berdasarkan penuturan sang suami, G, barang curiannya biasa ia jual murah. Bahkan, hanya ada di kisaran tiga jutaan saja.
Baca Juga:Kebakaran di Pasar Abepura Jayapura, Kerugian Capai Milyaran Rupiah
“Ada tiga kali di Banjarmasin Selatan, daerah Pekauman,” aku G, Senin (20/7/2020).
Keduanya mengaku terpaksa menjalani pekerjaan haram ini lantaran G tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Hasil penjualan hasil curiannya biasa digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Terpaksa melakukan ini karena tidak ada pekerjaan tetap,” ujar G.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, para pelaku masing-masing berinisial AM, R, G dan F merupakan sindikat Curanmor yang kerapmelakukan aksinya di berbagai kota di Kalimantan Selatan.
Saat ini, kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa 9 kendaraan bermotor yang merupakan hasil curian dari para pelaku.
Baca Juga:Cegah Covid-19, Warga Dilarang Main Layang-layang di Pantai Padanggalak
“Pelaku AM dan R telah melakukan aksinya dari bulan Agustus 2019 hingga 8 Juli 2020, sebanyak 17 kali. Yang kedua AM dan G, beraksi sebanyak 8 kali dari bulan Agustus sampai bulan Juli 2020,” kata Kombes Rachmat.
- 1
- 2