SuaraKalbar.id - Empat pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) diamankan Polresta Banjarmasin. Diantara empat pelaku, dua orang yang merupakan pasangan suami istri.
Salah seorang pelaku berinisial G dan istrinya F, mengaku kepada wartawan di Mapolresta Banjarmasin, sudah tiga kali melakukan tindak pencurian bersama sang suami.
“Saya tiga kali saja beraksi dengan dia (suami). Saya yang menjualnya,” kata F, melansir Kanalkalimantan.com (Jaringan Suara.com).
Berdasarkan penuturan sang suami, G, barang curiannya biasa ia jual murah. Bahkan, hanya ada di kisaran tiga jutaan saja.
Baca Juga:Kebakaran di Pasar Abepura Jayapura, Kerugian Capai Milyaran Rupiah
“Ada tiga kali di Banjarmasin Selatan, daerah Pekauman,” aku G, Senin (20/7/2020).
Keduanya mengaku terpaksa menjalani pekerjaan haram ini lantaran G tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Hasil penjualan hasil curiannya biasa digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Terpaksa melakukan ini karena tidak ada pekerjaan tetap,” ujar G.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, para pelaku masing-masing berinisial AM, R, G dan F merupakan sindikat Curanmor yang kerapmelakukan aksinya di berbagai kota di Kalimantan Selatan.
Saat ini, kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa 9 kendaraan bermotor yang merupakan hasil curian dari para pelaku.
Baca Juga:Cegah Covid-19, Warga Dilarang Main Layang-layang di Pantai Padanggalak
“Pelaku AM dan R telah melakukan aksinya dari bulan Agustus 2019 hingga 8 Juli 2020, sebanyak 17 kali. Yang kedua AM dan G, beraksi sebanyak 8 kali dari bulan Agustus sampai bulan Juli 2020,” kata Kombes Rachmat.
Belakangan, G dan F diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali pada bulan Februari hingga Juli 2020. Di kota Banjarmasin mereka sudah melakukan pencruian di 20 TKP.
Tidak hanya di Banjarmasin, keempat pelaku diketahui beraksi di beberapa kabupaten dan kota di Kalsel seperti kota Banjarbaru 4 TKP, dan masing-masing 2 TKP di Kabupaten Banjar serta Kabupaten Barito Kuala.
“Mereka ini sindikat. Saya belum mengetahui hasil pengembangan, yang jelas untuk sementara pengakuan mereka ini merupakan sindikat,” jelas Rachmat.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi menambahkan, sindikat yang meresahkan masyarakat ini sudah lama jadi incaran petugas.
“Termasuk saat hari penangkapan, mereka berencana mau melakukan aksi lagi. Pasca kejadian ini, grafik laporan polisi soal Curanmor menurun drastis,” ungkap Alfian.
Komplotan ini terbiasa beraksi saat malam hari, pelaku kadang beraksi sendiri dan berdua. Salah satu dari mereka memantau target terlebih dahulu sesuai dengan permintaan dengan tim di sekitar Kalimantan Tengah. Barang curian tidak langsung semua dijual, beberapa ada yang disimpan terlebih dahulu.
“Dari pihak sana sudah akan mengambil untuk dibawa dan dijual. Dari 20 TKP di Banjarmasin butuh waktu tiga bulan,” lugas Alfian.
Untuk melancarkan aksinya, para pelaku terbilang sangat cepat. Tidak sampai 30 menit, pelaku bisa membawa kabur motor yang diparkir.
“Sesuai petunjuk CCTV, mereka lakukan aksinya. Hanya hitungan singkat saja,” pungkas Alfian.
Pra pelaku pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.