Bukannya Tobat, Napi Asimilasi Malah Aniaya Buruh Bangunan Pakai Parang

Pelaku mengaku aksi penganiayaan yang dilakukannya secara tidak sadar.

Husna Rahmayunita
Kamis, 20 Agustus 2020 | 18:06 WIB
Bukannya Tobat, Napi Asimilasi Malah Aniaya Buruh Bangunan Pakai Parang
Ilustrasi parang pembacokan (Dok. Kepolisian)

SuaraKalbar.id - Seorang laki-laki yang baru bebas dari tahanan karena program asimilasi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan kembali berurusan dengan polisi lantaran melakukan aski penganiayaan.

MH, inisial nama laki-laki tersebut, nekat menganiaya seorang buruh bangunan yang bernama Sofia Helmi (69) dengan sebilah parang.

Diwartakan kanalkalimantan.com-jariangan Suara.com, insiden penganiayaan tersebut terjadi saat korban pulang bekerja, Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 11 WITA.

Tanpa diketahui penyebabnya, pelaku kemudian secara membabi buta menyerang korban dari arah belakang dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Baca Juga:Wartawan Mamuju Tengah Demas Laira Tewas Bersimbah Darah Penuh Tusukan

Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan kiri, luka robek pada siku sebelah kanan, luka gores pada punggung sebelah kanan dan luka gores pada pinggang sebelah kanan.

Sementara warga yang mengetahui kejadian tersebut mengamankan pelaku dan melapor ke pihak berwajib.

Mendapati laporan tersebut, petugas Polsek Banjarbaru Timur datang ke TKP dan langsung membawa korban ke Puskesmas Cempaka untuk mendapatkan perawatan.

"Pelaku berinisal MH langsung kita amankan bersama barang bukti sebilah sajam jenis parang, untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolsek Banjarbaru Timur, Iptu Khamdari.

Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku aksi penganiayaan yang dilakukannya secara tidak sadar.

Baca Juga:Wali Kota Lubuklinggau Positif Corona

Polisi pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif aksi tersebut.

"Motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku HM masih kita dalami proses penyidikannya," sambung Khamdari.

Polisi juga menerangkan bahwa pelaku merupakan narapidana kasus narkoba yang baru keluar dari penjara karena program asimilasi.

Atas perbuatannya, MH dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak