Fakta Baru Penemuan Mayat Perempuan di Semak-semak Singkawang

Saat ditemukan, korban dalam kondisi tertelungkup tanpa busana di tubuh bagian bawah.

Husna Rahmayunita
Selasa, 01 September 2020 | 16:27 WIB
Fakta Baru Penemuan Mayat Perempuan di Semak-semak Singkawang
Ilustrasi mayat. [Antara]

SuaraKalbar.id - Penemuan sesosok mayat perempuan berlumuran darah di semak-semak menggegerkan warg Kelurahan Naram Kecamatan Singkawang Utara Kalimantan Barata, Senin (31/8/2020).

Saat ditemukan, korban dalam kondisi tertelungkup tanpa busana di tubuh bagian bawah. Ia juga mengenakan helm dan mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuh.

Terkini, kepolisian mengungkap fakta baru terkait penemuan mayat yang sempat dikira korban kecelakaan tersebut.

Kepolisian Resor Singkawang menerangkan korban yang berinisial SL (23) ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri.

Baca Juga:Kesal Tak Ditemui Anggota Dewan, Massa Aksi Rusak Kantor DPRD Makassar

"Pelakunya adalah suaminya sendiri, berinisial DP," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo seperti dikutip dari Antara, Selasa (1/9).

Adhi mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP dan kondisi mayat yang ditemukan, disimpulkan sementara jika korban meninggal bukan karena kecelakaan. Namun akibat penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Polres Singkawang menghadirkan pelaku dan barang bukti baik yang disita di sekitar TKP pembunuhan, seperti senjata tajam (sajam), sepeda motor milik korban, pakaian dan helm.

"Alhamdulillah, pada pagi ini sekitar pukul 06.00 WIB, kami berhasil mengamankan dan menangkap sekaligus mengungkap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh DP yang statusnya adalah suami dari korban (almarhumah)," sambungnya.

Suami Sakit Hati

Baca Juga:Kasus Penyiksaan Sarpan, LBH Medan: Kita Sesalkan Jika Hapus Proses Hukum

Sementara motif dari pembunuhan tersebut karena DP merasa sakit hati kepada SL.

Adhi mengatakan pelaku meradang karena sang istri memiliki pria idaman lain dan sering mencaci maki dirinya dengan kata-kata yang kasar.

Pelaku kemudian menemui korban untuk melampiaskan emosi. Ia datang sembari membawa senjata tajam lalu melancarkan niat jahatnya dengan menusuk korban.

Akibat ulahnya, pelaku kekinian meringkuk di tahanan. 

"Untuk pasalnya sendiri, kami kenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 335 ayat 3 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Adhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini