Langgar Protokol Covid-19, ASN di Bengkayang Terancam Tak Dapat Uang Makan

Pemkab telah membentuk tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan

Husna Rahmayunita
Kamis, 03 September 2020 | 17:49 WIB
Langgar Protokol Covid-19, ASN di Bengkayang Terancam Tak Dapat Uang Makan
Plh Kadinkes Bengkayang mengunjungi PDP dan melakukan tracking dan pengambilan swab. (Antara/Dedi)

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kabupaten Bengkayang mengimbau warganya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Bagi siapa yang melanggar kini terancam mendapat sanksi tegas.

Pasalnya pemkab telah membentuk tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pembetukan tim tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Bengkayang bernomor : 417/Seta/Tahun 2020.

"Dalam keputusan tersebut sudah disampaikan bupati dan di dalamnya ada beberapa hal terkait sanksi bagi warga yang melanggar, baik itu perorangan, pelaku usaha, maupun aparatur sipil negara (ASN)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang, Agustinus seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:Pose Berlatar Baliho Nyapres, Giring Ganesha: Akhirnya Menemukanmu di Bali

Dengan keputusan tersebut Agustinus minta masyarakat untuk mengindahkan peraturan atau imbauan. Jika tidak mengindahkan maka sejumlah saksi dengan berbagai tahapan menanti.

"Untuk itu kita terus mengajak agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, mengingat baru-baru ini juga terjadi kasus positif Covid-19 di Bengkayang,"sambungnya.

Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang akan diberikan untuk perorangan yakni teguran secara lisan dan tertulis. Namun apabila keduanya tidak diindahkan makan akan ada sanksi kerja sosial.

Sementara untuk pelaku usaha tak jauh beda. Hanya saja mereka akan dikenai denda administratif sebesar Rp 100 ribu selama tiga kali kalau tidak mengindahkan teguran lisan dan tertulis. Selain itu izin usaha mereka juha bisa dicabut.

"Itu apabila pelaku usaha tidak mengindahkan teguran yang diberikan baik itu lisan maupun tertulis, ini sudah tegas sekali. Sampai pada sanksi pencabutan izin apabila tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan," kata Agustus.

Baca Juga:Digantikan Sang Adik di Pilkada, Ini Reaksi Partai Pendukung Ovi

Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkayang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini