SuaraKalbar.id - Oknum polisi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), telah dilaporkan oleh orang tua atas dugaan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur. Oknum polisi berpangkat brigadir itu masih diperiksa terkait dugaan pelanggaran yang diperbuatnya.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin mengatakan, kejadian itu berawal laporan dari orang tua korban yang mengetahui korban diperlakukan tindak asusila oleh pelaku.
“Bahwa benar adanya laporan dari orang tua korban terkait dengan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Polresta Pontianak,” katanya saat dihubungi SuaraKalbar.id, Minggu (20/9/2020).
Komarudin menjelaskan, kasus itu berhasil terungkap dikarenakan orang tua korban melapor bahwa anaknya belum kembali ke rumah sampai sore hari.
Baca Juga:Orangtua Korban Rudapaksa Oknum Polisi di Pontianak Minta Diproses Hukum
Orang tua dari korban itu kemudian mengetahui dari teman korban bahwa anaknya sedang bersama oknum anggota Polresta Pontianak.
“Untuk kasus tersebut berawal dari laporan orang tua di mana sampai dengan sore hari anaknya belum kembali, dicari kemudian bertemu dengan rekannya yang memang pada saat itu sedang bersama. Mereka berdua berdua berangkat dari rumah menuju Kota Pontianak," ujar Kapolres.
“Orang tuanya yang bersangkutan ternyata tahu anaknya sedang bersama oknum anggota kami. Berawal dari sanalah kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap benarnya atau tidaknya laporan itu,” sambungnya.
Hingga kini, kata Komaruddin, oknum polisi tersebut sedang dilakukan pemeriksaan penyelidikan terhadap apa yang diperbuatnya.
“Yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan dan kita amankan. Terhitung mulai hari Rabu atau tepatnya Selasa malam karena laporan itu kurang lebih hari Selasa langsung kita amankan dan saat ini masih proses pemeriksaan,” katanya.
Baca Juga:Berawal dari Tilang, Begini Kronologi Oknum Polisi Cabuli ABG di Pontianak
Oknum anggota polisi yang diduga pelaku pencabulan itu diketahui bertugas di bagian staf, bukan ditugaskan untuk pengaturan lalu lintas di lapangan. Namun saat kejadian pelaku ini berada di lapangan.
“Kami sedang lakukan pendalaman yang bersangkutan melanggar disiplin karena yang bersangkutan memang bukan anggota lapangan tapi anggota staf. Namun saat kejadian atau saat dilaporkan sedang berada di lapangan sambil menunggu hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Dia menambahkan, kepada yang diduga pelaku dan korban juga langsung dilakukan visum untuk memastikan hasilnya. Jika kasus ini benar terjadi, maka kata Komaruddin akan sangat disayangkan karena mencorengkan nama baik institusi Polri.
“Kita pastikan sekali lagi bahwa kita serius menangani kasus ini karena kalau memang benar tentunya mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini terus kita lakukan,” imbuh dia.
Kontributor : Eko Susanto