SuaraKalbar.id - Hasil visum SR, gadis SMP diperkosa polisi cabul Pontianak keluar. Hasil visum ini lah yang dipakai kepolisian untuk menetapkan Brigadir DY jadi tersangka.
Dokter ahli forensik, dr Mohang Siahaan menjelaskan saat SR dan orangtua melaporkan sudah diperkosa polisi cabul Pontianak. Mengetahui hal ini tim forensik langsung melakukan pemeriksaan melalui visum terhadap korban.
"Korban ini datang melapor ke rumah sakit Bhayangkara, dan ini memang telah terjadi persetubuhan dari hasil visum yang saya periksa," kata dr Monang Sihaan saat dihubungi.
Mohang menyebut hasil visum akan disampaikan dalam persidangan.
Baca Juga:Setubuhi Bocah SMP, Brigadir DY Polisi Cabul Pontianak Ditahan!
Dia menyakin bahwa SR merupakan korban hasil persetubuhan.
"Apa hasil visumnya? Nanti dipersidanganlah akan bisa diceritakan semuanya, intinya telah terjadi persetubuhan," jelas Mohang Siahaan meyakinkan.
Sementara itu, Komisioner KPPAD Kalbar Alik A rosyad mengapresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh kepolisian dalam kasus ini. Pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap korban.
Apalagi, korban masih terbilang anak dibawah umur.
Alik katakan, kasus pencabulan terhadap anak di Pontianak kerap kali terjadi.
Baca Juga:Brigadir DY Polisi Cabul Pontianak Jadi Tersangka, Setubuhi Bocah di Hotel
"Kita apresiasi apa yang telah dilakukan Kapolresta dalam penanganan kasus ini berharap ini yang terakhir, karena di Kalimantan Barat kasus ini merupakan kasus yang beberapa kalinya," tutupnya