8 Fakta Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Sebagai Ganti Denda Tilang

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Husna Rahmayunita
Selasa, 22 September 2020 | 06:30 WIB
8 Fakta Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Sebagai Ganti Denda Tilang
Ilustrasi pencabulan anak

Baca selengkapnya

3. Periksa STNK

STNK mobil Mitsubishi Outlander maut yang menabrak enam sepeda motor. [suara.com/Nur Ichsan]
STNK mobil Mitsubishi Outlander maut yang menabrak enam sepeda motor. [suara.com/Nur Ichsan]

Polisi DY mencabuli anak di bawah umur di Pontianak, Kalimantan Barat. Modus yang dia lakukan adalah dengan menilang si bocah perempuan berusia 15 tahun itu di jalan.

Polisi cabul Pontianak itu pura-pura memeriksa surat kendaraan di anak. Seperti STNK dan SIM.

Baca Juga:Tanpa Gejala, Istri Wali Kota Pontianak Positif Covid-19

Baca selengkapnya

4. Dicekoki Miras

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan

Setelah sampai di pos, teman korban diminta pulang oleh pelaku. Sementara korban diajak ke hotel dan dicekoki minuman keras hingga terjadilan aksi pencabulan.

"Anak saya ini umurnya baru 15 tahun dimasukkan di dalam kamar dan dikasih minum dan langsung dicabuli dan ditinggalin," cerita MT.

Baca selengkapnya

Baca Juga:2 PNS Singkawang Kalbar Positif Corona, Dirawat di RSUD Abdul Aziz

5. Kronologi Lengkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini