8 Fakta Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Sebagai Ganti Denda Tilang

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Husna Rahmayunita
Selasa, 22 September 2020 | 06:30 WIB
8 Fakta Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Sebagai Ganti Denda Tilang
Ilustrasi pencabulan anak

4. Dicekoki Miras

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan

Setelah sampai di pos, teman korban diminta pulang oleh pelaku. Sementara korban diajak ke hotel dan dicekoki minuman keras hingga terjadilan aksi pencabulan.

"Anak saya ini umurnya baru 15 tahun dimasukkan di dalam kamar dan dikasih minum dan langsung dicabuli dan ditinggalin," cerita MT.

Baca selengkapnya

Baca Juga:Tanpa Gejala, Istri Wali Kota Pontianak Positif Covid-19

5. Kronologi Lengkap

Ilustrasi pencabulan. [Covesia]
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

Kasus pencabulan remaja 15 tahun oleh seorang oknum polisi di Pontianak menggegerkan warga. Tindakan asusila yang dilakukan anggota Satlantas Polresta Pontianak tersebut menuai kecaman.

Keluarga korban yang tak terima, melaporkan kejadian tersebut ke polisi berharap agar pelaku segera ditindak.

Baca selengkapnya

6. Komnas PA Buka Suara

Baca Juga:2 PNS Singkawang Kalbar Positif Corona, Dirawat di RSUD Abdul Aziz

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menjawab pertanyaan awak media saat menggelar konferensi pers di kantor Komnas Perlindungan Anak , Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menjawab pertanyaan awak media saat menggelar konferensi pers di kantor Komnas Perlindungan Anak , Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) buka suara terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum polisi cabul di Pontianak terhadap remaja berusia 15 tahun.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengecam keras tindakan yang dilakukan aparat tersebut.

Baca selengkapnya

7. Hasil Visum

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan

Hasil visum SR, gadis SMP diperkosa polisi cabul Pontianak keluar. Hasil visum ini lah yang dipakai kepolisian untuk menetapkan Brigadir DY jadi tersangka.

Dokter ahli forensik, dr Mohang Siahaan menjelaskan saat SR dan orangtua melaporkan sudah diperkosa polisi cabul Pontianak. Mengetahui hal ini tim forensik langsung melakukan pemeriksaan melalui visum terhadap korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak