Cerita Lengkap Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Sebagai Ganti Denda Tilang

Kasus ini berawal saat korban SR pamit kepada orangtuanya untuk ganti kawat gigi.

Husna Rahmayunita
Senin, 21 September 2020 | 12:33 WIB
Cerita Lengkap Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Sebagai Ganti Denda Tilang
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraKalbar.id - Kasus pencabulan remaja 15 tahun oleh seorang oknum polisi di Pontianak menggegerkan warga. Tindakan asusila yang dilakukan anggota Satlantas Polresta Pontianak tersebut menuai kecaman.

Keluarga korban yang tak terima, melaporkan kejadian tersebut ke polisi berharap agar pelaku segera ditindak.

Kapolrestas Pontianak, Kombes Pol Komarudin membeberkan kronologi aksi pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi DY.

Ia menuturkan, kasus ini berawal saat korban SR pamit kepada orangtua untuk pergi besama seorang temannya ganti kawat gigi dengan mengendarai motor pada Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:Polisi Pontianak Perkosa Gadis sebagai Ganti Denda Tilang

Namun saat melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, tiba-tiba korban ditilang oleh DY karena dianggap melanggar lalu lintas.

"(Korban yang berboncengan) tidak menggunakan helm ganda kemudian oleh DY dibawa ke Pos Garuda dan selanjutnya pelanggar akan dilakukan tilang," ujar Komarudin.

Saat itu, korban dipaksa mengikuti kemauan DY yang mengajakanya pergi sebagai ganti denda tilang.

Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

Korban pun sempat menolak ajak tersebut namun karena takut akhirnya menyanggupi permintan sang oknum polisi.

"DY bilang kalo tidak mau nanti ikut Abang nanti kawanmu suruh pergi dulu'," sambungnya.

Baca Juga:Gadis 15 Tahun Dicabuli Polisi Pontianak saat Mau Pasang Behel Gigi

Korban yang tak menaruh curiga lantas mengiyakan ajakan DY, sementara temannya diminta pulang.

Saat itu juga, DY membawa SR ke sebuah hotel di Kota Pontianak. Di sana, ia memesan sebuah kamar dan terjadilan aksi pencabulan tersebut.

"Saat di dalam kamar, DY membuka pakaian setengah dinas dan lalu memaksa korban membuka pakaian. Selanjutnya pelaku memuluskan aksinya hingga korban mengalami kesakitan," ujar Komarudin.

Setelah melakukan pencabulan, DY meninggalkan korban di dalam kamar sendirian. Hingga korban ditemukan oleh rekannya tadi.

"Korban ditemukan oleh Rekannya An. Yeni Fransiska yang bersama korban saat diamankan di Pos Garuda beserta keluarga Korban," ungkap Komarudin.

Dia menjelaskan, keluarga korban merasa tak terima dengan tindakan lucah DY lalu melaporkannya ke polisi pada Selasa malam.

"Korban SR yang didampingi orangtuanya sudah melaporkan ke Sipropam dan selanjutnya pihak keluarga memutuskan untuk membuat laporan pidana umum dan secara kedinasan," beber Komarudin.

Orangtua Minta Diusut

Orangtua SR meminta agar oknum polisi DY diproses secara hukum. Mereka tidak ingin berdamai begitu saja dengan orang yang telah mencabuli anaknya.

"Saya minta penegak hukum seadil-adilnya dan minta dihukum seberat-beratnya dalam masalah ini. Walaupun dinilai dengan mata uang tidak ada bandingnya dengan kehormatan anak saya," kata M saat dihubungi SuaraKalbar.id, Minggu (20/9).

Ilustrasi tindak pidana pemerkosaan.[Shutterstock]
Ilustrasi tindak pidana pemerkosaan.[Shutterstock]

M mengatakan, tidak akan mundur dan berdamai demi anak tercintanya. Meski sang istri pelaku dari oknum polisi berinisial DY telah menghubunginya untuk melakukan mediasi dengan mengambil langkah damai.

Namun, mereka tetap menolak dan meminta oknum polisi itu diadili.

"Saya tidak akan mundur satu langkah dari masalah ini. Tadi malam istrinya (pelaku) menghubungi saya dan mengajak damai tapi saya tidak mau. Saya mau lanjut, sampai kapanpun akan saya lawan terus demi kebenaran," ujarnya.

Terancam Dipecat

Buntut atas tindakannya, oknum polisi DY terancam dipecat dari jabatannya. Komaruddin menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil visum dari korban pencabulan.

"Bisa saja dipecat dan dicopot seragamnya. Lami masih menunggu hasil visum, sekiranya penuhi unsur maka proses pidana akan dijalankan," tegasnya.

Lebih lanjut, Komarudin juga mengungkapkan, DY dipastikan melakukan pelanggaran disiplin sebab diketahui pelaku merupakan anggota yang bekerja di bagian staf bukan di bagian lapangan.

"Yang perlu kita ketahui saat ini kami sedang lakukan pendalaman yang bersangkutan melanggar disiplin karena yang bersangkutan memang anggota lapongan tapi anggota staf. Namun saat kejadian atau saat dilaporkan sedang berada di lapangan," ujarnya memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini