SuaraKalbar.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) buka suara terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum polisi cabul di Pontianak terhadap remaja berusia 15 tahun.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengecam keras tindakan yang dilakukan aparat tersebut.
Ia meminta agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Oknum Polantas itu, patut dipecat dari tugas dan kesatuannya dan terancan pidana 15 tahun penjara," ujar Arist dalam keterangan persnya Minggu (20/9/2020) seperti dikutip dari Kabarnusa.com.
Baca Juga:Berawal dari Tilang, Begini Kronologi Oknum Polisi Cabuli ABG di Pontianak
Arist menegaskan, tidak ada kata damai atas peristiwa ini, kejahatan seksual yang dilakukan DY terhadap anak ini merupakan kejahatan luar biasa dan merendahkan martabat anak.
Seharusnya, DY selaku penegak hukum melindungi anak bukan justru merusak masa depan anak.
Menururutnya perbuatan itu jelas-jelas merendahkan martabat anak, karenanya Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang perlindungan anak di Indonesia meminta Kapolda Kalimantan Barat memberikan atensi atas peristiwa itu.
Komnas PA memberikan apresiasi atas kerja cepat Polresta Pontianak merespon laporan keluarga korban.
"Saya sangat percaya atas kerja keras dan atensi Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Komaruddin atas peristiwa ini, kami patut memberikan apresiasi," tandas Arist.
Baca Juga:Bersiap Jadi Ekowisata Baru Pontianak, Sungai Jawi Terus Ditata
Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Perlindungan Anak segera berkordinasi dengan Unit PPA Polresta Pontianak dan LPA Kalbar beserta P2ATP2A Pontianak dan pegiat Perlindungan Anak Kalbar untuk mengawal kasus ini dan membentuk Tim Pemulihan dan Rehabilitasi Sosial Korban.
Kronologi pencabulan
Informasi dihimpun Tim Advokasi dan Ligigasi Komnas Perlindungan Anak di Pontianak kejahatan tersebut berawal saat SW pelajar SMP bersama dua temannya yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, Kota Pontianak.
Saat itu, keduanya tindak menggunakan helm ganda. Oknum polisi DY lantas melakukan tilang, namun korban bersama kedua temannya menolak.
Korban SW kemudian diajak DY pergi sementara temannya disuruh pulang. DY pergi bersama korban SW menuju ke salah satu hotel. Akhirnya terjadi tindakan tidak sepatutnya secara paksa dialami SW.
Korban ditinggalkan sendirian di kamar hotel, hingga akhirnya ditemukan rekannya. Atas peristiwa itu, korban didampingi kedua orangtuanya melaporkan DY ke SPKT Polresta Pontianak kota.