SuaraKalbar.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan pemerintah kota akan kembali membatasi aktivitas warga di malam hari.
Hal ini dilakukan untuk memutus mata penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Menurut Edi, kebijakan pembatasan jam malam ini berdasarkan keputusan dalam rapat bersama dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pontianak.
"Intinya kembali akan membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari, yakni maksimal hingga pukul 21.00 WIB," ujarnya di Pontianak, Rabu.
Baca Juga:Tega! Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Hanya Karena Denda Tilang
Ia menuturkan pembatasan ini misalnya warung kopi warung kopi hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB begitu juga mal, taman-taman dan fasilitas umum lain.
"Selain itu, kami akan kembali gencarkan melakukan razia agar masyarakat patuh dan tertib menggunakan masker, jaga jarak dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," sambungnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Pontianak menambahkan, setelah melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari itu, yang akan diterapkan dalam 14 hari ke depannya, maka pihaknya akan melakukan evaluasi penerapan itu.
"Kami imbau masyarakat Kota Pontianak tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni selalu menggunakan masker yang standar, kemudian jaga jarak aman, serta selalu mencuci tangan menggunakan sabun," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menyatakan dukungannya kepada Pemkot Pontianak dan tim Gugus Tugas Covid-19 dalam menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Pontianak.
Baca Juga:Cerita Lengkap Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Sebagai Ganti Denda Tilang
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tertib dan selalu mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Pontianak," ujarnya. (Antara)