SuaraKalbar.id - Seorang oknum polisi di Pontianak tega mencabuli remaja berusia 15 tahun. Laki-laki berinisial DY melakukan tindakan lucah itu sebagai ganti denda tilang.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keluarga korban berharap agar DY mendapat hukuman setimpal.
Selengkapnya berikut 8 fakta kasus oknum polisi pontianak cabuli ABG sebagai ganti denda tilang.
1. Berawal Tilang
Baca Juga:Tanpa Gejala, Istri Wali Kota Pontianak Positif Covid-19
Seorang oknum anggota Polresta Pontianak diduga melakukan pencabulan saat hendak menilang kendaraan di perempatan Jalan Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat.
Ironisnya, korban diketahui adalah anak di bawah umur. Di mana usia korban baru sekitar 15 tahun.
2. Mau Pasang Behel Gigi
MT, orangtua gadis 15 tahun korban pencabulan polisi Pontianak menegaskan tidak akan mundur mendorong sang polisi cabul dihukum seberat-beratnya. MT bercerita langsung lapor polisi di Polresta Pontianak begitu tahu anaknya jadi korban pencabulan polisi cabul DY.
Baca Juga:2 PNS Singkawang Kalbar Positif Corona, Dirawat di RSUD Abdul Aziz
Awalnya, anak gadisnya meminta izin pergi untuk pasang behel atau kawat gigi. Anak gadisnya naik motor.
3. Periksa STNK
Polisi DY mencabuli anak di bawah umur di Pontianak, Kalimantan Barat. Modus yang dia lakukan adalah dengan menilang si bocah perempuan berusia 15 tahun itu di jalan.
Polisi cabul Pontianak itu pura-pura memeriksa surat kendaraan di anak. Seperti STNK dan SIM.
4. Dicekoki Miras
Setelah sampai di pos, teman korban diminta pulang oleh pelaku. Sementara korban diajak ke hotel dan dicekoki minuman keras hingga terjadilan aksi pencabulan.
"Anak saya ini umurnya baru 15 tahun dimasukkan di dalam kamar dan dikasih minum dan langsung dicabuli dan ditinggalin," cerita MT.
5. Kronologi Lengkap
Kasus pencabulan remaja 15 tahun oleh seorang oknum polisi di Pontianak menggegerkan warga. Tindakan asusila yang dilakukan anggota Satlantas Polresta Pontianak tersebut menuai kecaman.
Keluarga korban yang tak terima, melaporkan kejadian tersebut ke polisi berharap agar pelaku segera ditindak.
6. Komnas PA Buka Suara
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) buka suara terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum polisi cabul di Pontianak terhadap remaja berusia 15 tahun.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengecam keras tindakan yang dilakukan aparat tersebut.
7. Hasil Visum
Hasil visum SR, gadis SMP diperkosa polisi cabul Pontianak keluar. Hasil visum ini lah yang dipakai kepolisian untuk menetapkan Brigadir DY jadi tersangka.
Dokter ahli forensik, dr Mohang Siahaan menjelaskan saat SR dan orangtua melaporkan sudah diperkosa polisi cabul Pontianak. Mengetahui hal ini tim forensik langsung melakukan pemeriksaan melalui visum terhadap korban.
8. Pelaku Ditahan
Brigadir DY, polisi cabul akhirnya dijebloskan ke tahanan. Brigadir DY polisi cabul ditahan sejak pertama kali dilaporkan.
Kini Brigadir DY ditahan di Polres Pontianak. Dia juga anggota Polresta Pontianak yang jadi tersangka pencabulan.
Itulah 8 fakta kasus oknum polisi pontianak cabuli ABG sebagai ganti denda tilang.