8 Fakta Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Sebagai Ganti Denda Tilang

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Husna Rahmayunita
Selasa, 22 September 2020 | 06:30 WIB
8 Fakta Oknum Polisi Pontianak Cabuli ABG Sebagai Ganti Denda Tilang
Ilustrasi pencabulan anak

SuaraKalbar.id - Seorang oknum polisi di Pontianak tega mencabuli remaja berusia 15 tahun. Laki-laki berinisial DY melakukan tindakan lucah itu sebagai ganti denda tilang.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keluarga korban berharap agar DY mendapat hukuman setimpal.

Selengkapnya berikut 8 fakta kasus oknum polisi pontianak cabuli ABG sebagai ganti denda tilang.

1. Berawal Tilang

Baca Juga:Tanpa Gejala, Istri Wali Kota Pontianak Positif Covid-19

Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Anggota kepolisian memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Seorang oknum anggota Polresta Pontianak diduga melakukan pencabulan saat hendak menilang kendaraan di perempatan Jalan Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat.

Ironisnya, korban diketahui adalah anak di bawah umur. Di mana usia korban baru sekitar 15 tahun.

Baca selengkapnya

2. Mau Pasang Behel Gigi

MT, orangtua gadis 15 tahun korban pencabulan polisi Pontianak menegaskan tidak akan mundur mendorong sang polisi cabul dihukum seberat-beratnya. MT bercerita langsung lapor polisi di Polresta Pontianak begitu tahu anaknya jadi korban pencabulan polisi cabul DY.

Baca Juga:2 PNS Singkawang Kalbar Positif Corona, Dirawat di RSUD Abdul Aziz

Awalnya, anak gadisnya meminta izin pergi untuk pasang behel atau kawat gigi. Anak gadisnya naik motor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini