6 Fakta Anggota DPRD Tegal Jadi Tersangka Gelar Dangdutan saat COVID-19

Wali Kota Tegal juga ikut nyawer.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 30 September 2020 | 06:35 WIB
6 Fakta Anggota DPRD Tegal Jadi Tersangka Gelar Dangdutan saat COVID-19
Kerumunan warga tanpa masker nonton konser dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad untuk perayaan pernikahan di lapangan setempat pada Rabu (23/9/2020). [Antara/Oky Lukmansyah]

Ia menyebut pihak kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Kemudian terkait penanganan perkara Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

5. Ganjar berterimakasih

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Antara)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Antara)

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi jajaran kepolisian yang dinilai bersikap tegas dengan menjadikan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan karena menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:Tersangka Kasus Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Bisa Bertambah

"Saya terima kasih sama jajaran Polda Jateng yang cukup serius menangani kasus itu, karena banyak warga yang protes dengan adanya konser dangdut tersebut," kata Ganjar di Semarang, Selasa (29/9/2020).

Ganjar berpendapat penetapan tersangka merupakan wujud dari konsistensi kepolisian dalam penegakan hukum sehingga masyarakat juga percaya bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 seluruh elemen bangsa harus turut bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan.

Menurut dia kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika semua pihak bisa menahan diri untuk taat pada protokol kesehatan.

"Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya, tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik," ujarnya.

Ganjar berharap penyidikan kasus Wasmad Edi Susilo berlangsung cepat agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi TSK Kasus Dangdutan, Ganjar: Terima Kasih

6. Tersangka bisa bertambah

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (kedua kanan) menunjukkan barang bukti hajatan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020).  [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo (kedua kanan) menunjukkan barang bukti hajatan konser dangdut ditengah pandemi COVID-19, di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]

Kepolisian masih mengembangkan kasus hajatan dan konser dangdut yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka.

Setelah penetapan Wasmad, polisi menyiratkan kemungkinan akan adanya tersangka lain yang ditetapkan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus hajatan dan konser dangdut setelah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka dalam gelar perkara, Senin (28/9/2020).

Menurut Kapolda, sejauh ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan.

"Sementara belum (ada penambahan tersangka). Dari hasil pengembangan belum‎. Nanti perkembangan atas pertimbangan penyidik‎," kata Luthfi di Mapolres Pemalang, Selasa (29/9/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini