
Lalu si ibu saat akan memegang perutnya, ibu korban melihat lumuran darah pada celananya. Melihat itu, akhirnya si bocah berkata jujur pada ibunya bahwa ia sudah diperkosa oleh pemuda JA yang berusia 20 tahun itu.
Korban akhirnya mengaku bahwa telah diperkosa di Hutan Tua Danor.
Si ibu korban pun kemudian melaporkan kejadian itu kepada ketua RT setempat dan selanjutnya ditindaklajuti oleh Polsek Rote Barat Daya.
Polisi lantas melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari kejadian bejat itu. Sementara, JA sendiri diketahui mencoba untuk melarikan setelah memerkosa korban.
Baca Juga:Ada Kejanggalan, Makam Janda Tewas Usai Diperkosa 5 Orang Dibongkar Polisi
Namun jelang beberapa hari, JA berhasil ditangkap pihak kepolisian. JA ditangkap oleh tiga orang personel Polsek Rote Barat Daya.

Akhirnya pelaku ditangkap di rumah keluarganya berinisial IN di Dusun Peluak, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya.
Saat ditangkap, JA tidak melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga langsung diborgol dan dibawa ke Mapolsek Rote Barat Daya.
“Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan persetubuhan terhadap anak-anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Baca Juga:Kasus Rudapaksa Geng di India, Polisi Dituduh Kremasi Korban Tanpa Izin