SuaraKalbar.id - Kemunculan iklan yang menawarkan gedung DPR beserta isinya dijual Rp1.000 menggegerkan publik.
Iklan tersebut muncul bersamaan dengan gelombang protes terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala penyalahgunaan pada platform Tokopedia.
Hal ini ia tegaskan menyusul ditemukannya salah satu lapak yang menjual Gedung DPR.
Baca Juga:Bikin Heboh! Warganet Kembali Jual Gedung DPR, Harganya Rp 666
"Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur," ujar Ekhel dalam pernyataan tertulis kepada Antara, Rabu (7/10/2020).
Pantauan Antara, saat memasukkan kata kunci "Gedung DPR" dalam kolom pencarian pada aplikasi Tokopedia, muncul pelapak yang menawarkan penjualan gedung DPR beserta anggota dengan keterangan: "Dijual Gedung DPR beserta Anggota Rp1.000."
Tokopedia menegaskan bahwa pihaknya akan proaktif memantau aktivitas di dalam platform meski mengaku bahwa segala produk di dalam platform diunggah secara mandiri oleh penjual alias user generated content (UGC).
"Walau Tokopedia bersifat UGC, dimana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Ekhel.
Tokopedia sebenarnya telah memiliki panduan terkait produk-produk apa saja yang bisa diperjual belikan di aturan penggunaan platform Tokopedia.
Baca Juga:Hendak Demo di Gedung DPR, 17 Pelajar Ditangkap Polisi
"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," sambung Ekhel.
Selain Tokopedia, beberapa pelapak di platform lokapasar seperti Shopee juga ada yang menawarkan Gedung DPR.
Kepada Antara, Tim humas Shopee, , mengatakan sedang dalam diskusi internal untuk menindaklanjuti hal tersebut.