SuaraKalbar.id - Jurnalis Suara.com dianiaya polisi saat meliput demonstrasi UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) malam. Dia adalah Peter Rotti.
Peter Rotti mengalami kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa penolakan Omnimbus Law Undang-undang Cipta Kerja di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).
Berikut 4 fakta jurnalis Suara.com dianiaya polisi:
1. Terjadi Malam Hari
Baca Juga:Mahfud Jawab Tuntutan Demo Soal Omnibus Law: Berantas Korupsi dan Pungli
![Petugas Pemadam Kebakaran dibantu warga memadamkan api yang menghanguskan bangunan bioskop Grand Theater di kawasan Senen, Jakarta, Kamis (8/10/2020) malam. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/09/70368-bioskop-grand-theater-dibakar.jpg)
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, saat Peter merekam video aksi sejumlah aparat kepolisian mengeroyok seorang peserta aksi di sekitar halte Transjakarta Bank Indonesia.
Ketika itu Peter berdua dengan rekannya, Adit Rianto S melakukan live report via akun YouTube peristiwa aksi unjuk rasa penolakan Omnimbus Law.
2. Peter Rotti Rekam Polisi Gebuki Pendemo
![Bentrokan terjadi antara pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dengan polisi saat demonstasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (8/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/08/94168-demo-di-jakarta.jpg)
Melihat Peter merekam aksi para polisi menganiaya peserta aksi dari kalangan mahasiswa, tiba-tiba seorang aparat berpakaian sipil serba hitam menghampirinya.
Kemudian disusul enam orang Polisi yang belakangan diketahui anggota Brimob. Para polisi itu meminta kamera Peter, namun ia menolak sambil menjelaskan bahwa dirinya jurnalis yang sedang meliput.
Baca Juga:4 Api Semangat Demo UU Cipta Kerja di Tempat Tinggal Jokowi
3. Polisi Merampas Kamera
- 1
- 2