SuaraKalbar.id - Istana Kepresidenan menyatakan Habib Rizieq Shihab masih punya ganjalan kasus di Indonesia. Sehingga Habib Rizieq belum juga pulang ke Tanah Air.
Hal itu dikatakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian. Hanya saja tak lengkap kasus yang dimaksud Donny.
"Janji bisa saja disampaikan," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Selasa (27/10/2020) malam.
Meski demikian, Donny menyebut bakal ada konsekuensi yang bakal diterima Rizieq saat kembali di Indonesia. Diantaranya sejumlah kasus hukum yang mandek karena Rizieq berada di luar negeri.
Baca Juga:Habib Rizieq Akan Pulang, Ansor: Nyatanya Enggak Pulang-Pulang
"Tapi kan tentu saja ada konsekuensi ya, karena ada kasus hukum yang belum selesai nunggu beliau di Tanah Air," tutur dia.
Sebelumnya Habib Rizieq tersangkut kasus chat mesum atau pornografi. Namun Markas Besar Kepolisian Indonesia menghentikan kasus itu dengan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), Juni 2018.
Sementara kasus kedua Rizieq kasus penodaan pancasila. Kasus ini berawal dari Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim pada Kamis (27/10/2016).
Kala itu Rizieq menyebut "Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala". Kasusnya bergulir di Polda Jawa Barat, hingga akhirnya dihentikan Mei 2018.
Baca Juga:GP Ansor Curiga Rencana Habib Rizieq Pulang Cuma Settingan