SuaraKalbar.id - Pekerja seks atau PSK senasib dengan buruh formal lain di masa pandemi corona. Mereka kesulitan jual diri.
Kisah ini datang dari Lia. Dia pekerja seks.
Di saat binsis prostitusi dipermudah karena adanya sosial media. Lia memilih cara lama dengan bergabung di agensi PSK, ini nama kerennya.
Lia dipasarkan 'mami-mami' ke lelaki yang butuh jasa seks instan.
Baca Juga:Demi Kebutuhan Hidup, Pria Ini Tawarkan Istrinya Rp1 Juta Sekali Kencan
"Kita tinggal tunggu aja, nanti mami ngontak ngarahin mesti ketemu tamunya di mana," ujar Lia, tentu bukan nama sebenarnya ketika ditemui Suarajabar.id, Senin (28/10/2020).
Lia adalah pekerja seks di Bandung.
Di Kota Bandung terdapat beberapa lokalisasi. Yang legendaris, tertua dan terbesar adalah kawasan Saritem di Kecamatan Andir.
Di komplek lokalisasi yang terletak di pemukiman padat ini, terdapat beberapa ruang yang dijadikan etalase tempat memajang pekerja seks, penginapan, hingga cafe dan warung yang menjual makanan dan minuman beralkohol.
Pengunjung biasanya datang melalui beberapa pintu masuk.
Baca Juga:Modus Jadi 'Dakocan', PSK di Kawasan Bung Tomo Denpasar Diciduk
Yang populer, melalui Jalan Saritem dan Jalan Kebon Tangkil dari arah Jalan Gardu Jati. Tak sampai 100 meter dari ujung jalan, belasan pria akan menyambut calon pengunjung.
Para pria ini biasanya adalah pemandu, atau biasa disebut calo. Mereka akan menyambut pengunjung yang datang dan mengantarnya berkeliling untuk melihat pekerja seks yang sedang mejeng di ruang etalase.
Para calo ini biasanya akan bertanya mengenai selera si pelanggan. Kemudian ia akan mengantarkan pelanggan menelusuri gang sempit tempat para pekerja seks dipamerkan.
Namun Saritem kini sudah melewati masa kejayaannya. Komitmen pemimpin daerah yang antiprostitusi membuat luasan kawasan ini tak sebesar dulu.
Razia besar-besaran pernah dilakukan Ridwan Kamil semasa ia menjabat sebagai Wali Kota Bandung, Juni 2014. Ia pun menutup lokalisasi itu dengan janji akan mencari solusi ekonomi bagi warga setempat asalkan praktek prostitusi tidak terulang lagi.
Banyak pekerja seks yang sudah meninggalkan tempat ini dan beroperasi secara mandiri. Mereka memilih mempromosikan layanan mereka di aplikasi kencan atau media sosial.
Ada juga yang bergabung dengan agensi.
Prakteknya sama, promosi melalui media sosial dan aplikasi kencan.
Hanya saja, pekerja seks yang tergabung di agensi tak perlu memasarkan dirinya sendiri. Promosi dan pemasaran di-handle oleh agensi.
Risiko ditangkap
Beroperasi secara daring atau prostitusi online bukan tanpa risiko. Jika dulu aparat penegak hukum melakukan razia ke lokalisasi, tempat hiburan malam atau tempat pekerja seks mangkal, kini mereka melakukan patroli siber.
Ancaman hukumannya pun lebih berat ketimbang peraturan daerah atau tindak pidana ringan mengenai prostitusi.
Jika dulu ancamannya di bawah dua tahun penjara, kini jerat pidana di atas 5 tahun penjara mengintai semua yang terlibat di bisnis prostitusi online.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Beroperasi sendiri-sendiri, potensi ancaman lain mengintai.
Di lokalisasi, keamanan para pekerja seks terjamin. Tersedia banyak centeng yang siap menghadapi pelanggan yang berulah.
Jangankan tak mau bayar usai kencan, pelanggan yang dianggap melecehkan pekerja seks pun bisa dapat bogem mentah.
Apalagi yang sampai berani melakukan tindak kekerasan pada pekerja seks seperti menampar atau memukul. Dipastikan keluar dari lokalisasi dengan luka memar di wajah.
"Sekarang ya berdoa aja biar ga dapet tamu yang rese. Aku juga pernah dapat yang nggak mau bayar atau kurang. Nggak bisa ngelawan, ngeri lihat berita banyak yang ngelawan trus dihajar sama pelanggannya," ujar perempuan berkulit kuning langsat berusia 27 tahun ini.
Kasus tragis Siti Soleha
Sebelumnya diberitakan, hidup Siti Soleha, perempuan asal Purwakarta yang berprofesi sebagai PSK, terpaksa berakhir tragis di tangan pelanggan.
Soleha ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakan berlantai dua, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Soleha ditemukan tewas hari Minggu (25/10/2020). Pada tubuh Soleha, terdapat luka tusukan di leher dan perut.
Jenazahnya terkapar di Lantai 2 Kontrakan H Jamal RW 01/04, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Minggu (25/10/2020) pukul 19.49 WIB.