Diduga Jadi Timses Pilkada, Perangkat Desa di Kapuas Hulu Ditindak

Perangkat desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Husna Rahmayunita
Kamis, 29 Oktober 2020 | 15:11 WIB
Diduga Jadi Timses Pilkada, Perangkat Desa di Kapuas Hulu Ditindak
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

SuaraKalbar.id - Seorang perangkat desa di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimatan Barat diduga menjadi tim sukses atau timses Pilkada. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pun bertindak.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir menuturkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Sang perangkat desa diduga masuk dalam kepengurusan timses dari salah satu pasangan calon.

"Kami mendapatkan laporan adanya salah satu kepala dusun di Kecamatan Seberuang masuk dalam tim sukses, sehingga kami akan lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," ujarnya kepada Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis, (29/10/2020)

Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu sudah jelas tertuang bahwa perangkat desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Meskipun demikian, Haidir mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap kepala dusun yang bersangkutan untuk klarifikasi.

"Kami akan panggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi, jika memang terbukti kepala dusun tersebut dengan kemauan sendiri masuk sebagai tim sukses salah satu pasangan calon maka akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Menurut Haidir, sesuai ketentuan apabila ada perangkat desa yang ikut berpolitik praktis, maka seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya.

Begitu juga dengan aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam politik praktis atau masuk dalam kepengurusan partai politik atau menjadi tim sukses.

Lebih lanjut, Haidir mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pilkada, karena tidak menutup kemungkinan ada kejadian serupa di daerah lain.

"Jadi ada dua kemungkinan keterlibatan perangkat desa masuk tim sukses, bisa karena kemauan sendiri dan bisa juga karena namanya dicatut oleh tim atau salah satu paslon. Hal itu yang kami masih tindaklanjuti dan pengawasan terus kami perketat hingga tingkat desa dan dusun," ungkapnya. (Antara)

Baca Juga:KPU Minta Pemilih Tolak Politik Uang di Pilkada 2020

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini