Kasus Covid-19 Melonjak, Sutarmidji Akan Batasi Akses Keluar Masuk Kalbar

"Saya mulai minggu depan akan membatasi keluar masuk kota dan daerah".

Husna Rahmayunita
Rabu, 04 November 2020 | 15:38 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Sutarmidji Akan Batasi Akses Keluar Masuk Kalbar
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (Suara.com/Eko Susanto)

SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji  akan membatasi akses keluar masuk daerah.

Kebijakan ini lantaran angka penyebaran virus corona di Kalbar cukup meningkat signifikan dalam beberapa hari terakhir.

Apalagi, Kota Pontianak ditetapkan sebagai zona merah akibat tingginya kasus Covid-19.

"Saya mulai minggu depan akan membatasi keluar masuk kota, apalagi keluar daerah," ungkapnya kepada saat ditemui di Kantor Gubernur Kalimantan barat, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:23 Perusahaan di Kabupaten Tangerang Bangkrut Terdampak Wabah Corona

Meski demikian, lanjut Sutarmidji, pihaknya masih memberi akses izin beraktivitas keluar daerah, dengan catatan kegiatan tersebut bersifat penting.

"Kecuali yang sifatnya penting untuk pembangunan, silakan. Sekarang kalau bisa lewat telepon atau teknologi HP untuk apa bepergian," jelasnya.

Orang nomor satu di Kalbar tersebut menegaskan apabila masih terdapat yang melanggar ketentuan itu bakal dijatuhkan sanksi.

Dia berharap agar seluruh elemen masyarakat bahkan lingkungan pemerintah provinsi Kalbar dapat mendukung upaya penekanan virus corona dengan menaaati ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Itu bisa ditindak, karena melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah," ungkapnya.

Baca Juga:37 Ribu Buruh di Tangerang Kena PHK Sejak Awal Pandemi Hingga Kini

"Kita akan bersinergi semuanya untuk secepatnya mengubah Pontianak dari zona merah kembali jadi zona orange, kuning bahkan hijau. Saya rasa bisa kalau masyakatnya juga ikut mendukung memperketat pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19," kata Sutarmidji memungkasi.

Sebelumnya, Sutarmidji meminta Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono untuk menutup sementara tempat yang berpotensi mengundang keramaian. Hal ini menyusul status Pontianak sebagai zona merah Covid-19.

Berdasarkan data peta sebaran dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat pada 1 November 2020 Kota Pontianak masuk dalam zona merah atau memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Sutarmidji pun meminta agar tempat yang berpotensi mengundang kerumunan di Pontianak ditutup selama sepekan ke depan.

Kontributor : Eko Susanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini