Kabur Tak Mau Bayar Sewa Hotel, Pemuda Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Pelaku mengaku telah melakukan pembayaran via daring.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 06 November 2020 | 08:03 WIB
Kabur Tak Mau Bayar Sewa Hotel, Pemuda Ini Terancam 4 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan.

"Setelah dicek oleh pihak hotel ternyata pemesanan itu ditunda oleh pihak agoda.com karena kartu kredit pelaku tidak ada uang, kemudian pelaku melakukan booking ulang dan terjadi hal yang sama (tidak ada uang) tetapi pelaku tetap bersikukuh bahwa kartu kreditnya masih bisa dipakai dan dia akan berurusan dengan pihak agoda.com," sambungnya.

Setelah dilakukan pengecekan dan memang benar kartu kredit pelaku sudah tidak bisa dipakai. Hingga akhirnya pada 31 Juli 2020, pelaku mengaku telah melakukan pembayaran via daring (Bank transfer internasional) sebesar €199.11 atau 3.720.000.

"Pelaku menjanjikan uangnya masuk pada 1 Agustus 2020 jam 13.10 Wita, lalu 1 Agustus 2020 pagi, korban I Ketut Wira Adnyana Putra (pihak hotel) kirim pesan melalui whatsapp ke pelaku mengatakan uangnya belum masuk, namun tidak dibalas," katanya.

Selanjutnya, pada 1 Agustus tersebut, sekitar pukul 10.00 Wita pergi meninggalkan hotel tetapi barang-barangnya masih ada di dalam kamar.

Baca Juga:10 Tahun Buron, Jaksa Ringkus Perempuan DPO Kasus Penipuan di Banyumas

Pihak hotel sempat menghubungi via WhtasApp dan Scott berjanji akan kembali ke hotel. Namun hingga sampai 10 Oktober 2020 pelaku tidak kembali ke hotel.

Scott kini dijerat Pasal 378 KUHP atas kasus penipuan dengan ancaman penjara selama empat tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini