Kasus Covid-19 di Pontianak Melandai, Turun ke Zona Oranye

Penetapan status zona oranye Covid-19 ini mulai Senin (9/11/2020).

Husna Rahmayunita
Selasa, 10 November 2020 | 11:05 WIB
Kasus Covid-19 di Pontianak Melandai, Turun ke Zona Oranye
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, Sidiq Handanu. (Antara/Ho)

SuaraKalbar.id - Setelah sepekan berstatus zona merah Covid-19, Kota Pontianak, Kalimantan Barat kini masuk zona oraye. Artinya, kasus Covid-19 di wilayah tersebut melandai.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu mengatakan penetapan status zona oranye Covid-19 ini mulai Senin (9/11/2020).

Dia mengatakan dengan status zona oranye tersebut, hendaknya diikuti dengan sikap kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan, yakni selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun.

"Untuk kapasitas RSUD Kota Pontianak saat ini hampir penuh, tetapi masih bisa menerima pasien, dengan pola menerapkan bagi pasien yang sudah membaik atau sehat untuk dirujuk ke rumah isolasi di Rusunawa Pontianak atau isolasi mandiri," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:Mie Tiaw Melayu Khas Pontianak, Lezatnya Menggoyang Lidah

Sementara itu, sejak, Senin (9/11) Pemerintah Kota Pontianak kembali memperketat aktivitas masyarakat di malam hari hingga pukul 21.00 WIB selama 14 hari ke depan, dalam upaya mencegah atau memutus rantai penyebaran Covid1-19.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, selain itu, pihaknya juga melakukan penutupan sementara terhadap tempat-tempat kerumunan warga, seperti taman-taman, termasuk kegiatan lain, seperti di GOR setiap hari Minggu yang ramai dikunjungi warga Pontianak.

Edi menambahkan pasar tradisional juga dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Demikian pula razia masker dan tes usap di pasar-pasar tradisional.

"Kami minta masyarakat, baik pedagang dan pengunjung, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Penyelenggaraan acara resepsi pernikahan juga harus membatasi jumlah undangan yang hadir, yakni maksimal separuh dari kapasitas ruangan. Selain itu, penyelenggara acara pun wajib mengatur secara ketat dengan protokol kesehatan.

Baca Juga:Tak Mau Pakai Masker, Wanita Naik Pitam ke Polisi Sebut Covid-19 Settingan

"Mereka yang akan menggelar acara resepsi, kami minta untuk melaporkan kepada Satgas Covid-19 kecamatan setempat agar bisa dilakukan pengawasan dalam mentaati protokol kesehatan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini