Lagi, Kota Pontianak Berlakukan Jam Malam

Kebijakan ini berlaku selama dua pekan.

Husna Rahmayunita
Senin, 09 November 2020 | 21:55 WIB
Lagi, Kota Pontianak Berlakukan Jam Malam
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (Antara)

SuaraKalbar.id - Setelah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali memberlakukan jam malam malam mulai hari ini Senin (9/11/2020) hingga dua pekan mendatang.

Berdasarkan hasil rapat Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak, menyepakati untuk membatasi beberapa aktivitas warga guna mencegah penyebaran virus corona.

Salah satunya dengan membatasi aktivitas malam hari hingga pukul 21.00 WIB. Ini juga berlaku bagi fasilitas umum seperti seperti warung kopi, kafe, rumah makan dan sebagainya.

"Kami akan memperketat pengawasan aktivitas malam hari dengan melakukan penertiban," ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.

Baca Juga:Zona Merah Covid-19, Aktivitas Kerumunan di Pontianak Dibatasi

Selain itu, taman-taman yang ada di Kota Pontianak juga ditutup sementara selama 14 hari.

Taman-taman itu akan disterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan, sementara untuk Taman Akcaya yang masih ada aktivitas perdagangan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Petugas menutup jalan di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (3/9/2020) malam. [ANTARA FOTO/Siswowidodo]
Ilustrasi - Petugas menutup jalan di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (3/9/2020) malam. [ANTARA FOTO/Siswowidodo]

"Kegiatan aktivitas seperti di GOR setiap minggu yang ramai dikunjungi, kita tiadakan selama 14 hari ke depan," imbuhnya.

Edi menambahkan pasar tradisional juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Demikian pula razia masker dan tes usap di pasar-pasar tradisional.

"Kami minta masyarakat, baik pedagang dan pengunjung, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga:Pontianak Zona Merah, 21 Orang Meninggal karena Covid-19

Penyelenggaraan acara resepsi pernikahan juga harus membatasi jumlah undangan yang hadir, yakni maksimal separuh dari kapasitas ruangan, dan penyelenggara wajib mengatur secara ketat dengan protokol kesehatan.

"Mereka yang akan menggelar acara resepsi, kami minta untuk melaporkan kepada Satgas Covid-19 kecamatan setempat," katanya.

Saat ini, Pemkot Pontianak sedang mempersiapkan pembentukan Satgas Covid-19 tingkat RT/RW, yang bertugas membantu memantau dan melaporkan kejadian-kejadian di wilayahnya masing-masing terkait perkembangan Covid-19. Termasuk warganya yang terpapar Covid-19.

"Hal ini agar bisa dipantau untuk pemulihan kesehatannya sehingga tidak menularkan ke lainnya," kata Edi.

Ia mengimbau, kepada warga Pontianak yang tidak mempunyai kepentingan yang mendesak, hendaknya tetap berada di rumah karena selama 14 hari ke depan pihaknya akan melihat apakah ada penurunan atau peningkatan kasus.

Lebih lanjut, Edi mengakui mobilitas masyarakat menjadi satu diantara kendala yang dihadapi, baik itu mobilitas antar kabupaten atau kota maupun antar pulau sebab transportasi udara dan laut masih berjalan.

"Harapan kita mereka yang berkunjung ke Pontianak tidak membawa virus atau steril pada saat memenuhi persyaratan perjalanan seperti tes cepat atau tes usap," ujarnya memungkasi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini