SuaraKalbar.id - Foto Susi Pudjiastuti ngopi sambil ngudud atau merokok memenuhi linimasa Twitter.
Foto tersebut berseliweran menyusul hebohnya kabar Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK.
Diketahui, Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK, Rabu (25/11/2020) dini hari karena diduga melakukan tindak korupsi ekspor benih lobster (benur).
Edhy ditangkap KPK bersama keluarganya dan beberapa orang dari Kementerian KKP di Bandara Soekarno Hatta sepulang dari kunjungan ke Kota Honolulu, Amerika Serikat.
Baca Juga:Arief Poyuono: Prabowo Harus Mundur dari Kabinet Jokowi dan Gerindra
Sejumlah warganet bereaksi atas penangkapan itu. Tak sedikit yang meluapkan kekecewaannya hingga menyerukan agar Susi Pudjiastuti diangkat lagi menjadi Menteri KKP.
Terlebih diketahui, selama ini Susi dikenal menolak tegas kebijakan ekspor lobster yang digemakan Edhy Prabowo. Dalam berbagai kesempatan, Susi menganggap ekspor benih lobster merugikan nelayan.
Warganet ramai menyebut nama Susi Pudjiastuti dalam cuitannya. Tak sedikit yang membagikan foto Susi tengah bersantai di atas kano, sambil memegang secangkir kopi dan sebatang rokok.

Di mata warganet, foto itu dianggap mewakili respons Susi terkait kehebohan yang terjadi.
"Gambaran Bu Susi membaca berita pagi ini," kata @nand***.
Baca Juga:Curiga Penangkapan Edhy Prabowo Politis, DPR: Jangan Hakimi Dia Bersalah!
"Bu Susi pagi ini saat mendengar berita. Tenggelamkan para koruptor itu, Bu @susipudjiastuti," tulis @azwi***.
"Bu Susi memenangkan permainan ini," celetuk @Dan***.
Susi Kritik Kebijakan Edhy
Edhy Prabowo mengaktifkan ekspor benih lobster lewat kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020.
Namun, pernyataan Edhy tersebut mendapat kritik tajam dari Susi Pudjiastuti. Mantan Menteri KKP Periode 2014-2019 tersebut menegaskan bahwa kebijakan itu tidak solutif. Ia secara tegas tak rela jika benih lobster diekspor.
Lewat video ringkas yang diunggah akhir tahun lalu, Susi sambil menyantap lobster ia mengingatkan bahwa ekspor benih lobster itu justru akan merugikan nelayan.
- 1
- 2