Anjasmara Ditangkap Polisi, Jual Senjata Api Rp 8 Juta

Anjasmara belajar merakit serta memodifikasi senjata itu, dipelajarinya secara otodidak.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 26 November 2020 | 13:05 WIB
Anjasmara Ditangkap Polisi, Jual Senjata Api Rp 8 Juta
ILUSTRASI Anjasmara ditangkap polisi (ist)

SuaraKalbar.id - Anjasmara ditangkap polisi karena jual beli senjata api. Anjasmara ditangkap polisi, jual senjata api sebesar Rp 5 juta sampai Rp juta.

Bisnis jual beli senjata api itu sudah lama dilakoni Anjasmara. Anjasmara ditangkap polisi karena jual beli senjata api di toko online.

Lihainya, Anjasmara ditangkap polisi melakukan perakitan, modifikasi, serta menjual senjata api.

Anjasmara jual senjata api merupakan pemuda 25 bernama asli inisial DA.

Baca Juga:Anjasmara Ditangkap Polisi karena Jual Beli Senjata Api

Bahan baku senjata api yang di jual Anjasmara, merupakan senjata airsoft gun. Anjasmara ubah airsoft gun menjadi senjata api, lalu di jual.

"Pelaku ini, sudah berjalan dua tahun menjalankan bisnisnya tersebut. Harga setiap senjata api yang dimilikinya di jual dengan harga Rp 5 juta sampai Rp 8 juta," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Kamis (26/11/2020).

ILUSTRASI Anjasmara ditangkap polisi (ist)
ILUSTRASI Anjasmara ditangkap polisi (ist)

Anjasmara membuat senjata api di rumahnya di Tasikmalaya. Anjasmara belajar merakit serta memodifikasi senjata itu, dipelajarinya secara otodidak.

Beberapa barang bukti yang disita polisi dari Anjasmara di antaranya, empat senjata api rakitan, sepuluh butir peluru tajam, dua butir selongsong airsoftgun, empat pin ramset, 51 butir selongsong, enam korek api, tiga lakban 150 butir peluru hampa, satu borgol, 300 lebih peluru Gotri.

Kemudian, tiga Laras senjata, enam selongsong ori, dua peluru ramset rakitan, lima silinder baja, Emma pekui tajam kaliber 38, dua peluru untuk AK47, dan 150 selongsong bekas ramset.

Baca Juga:Bisnis Senjata Api Ilegal, Anjasmara Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1957.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini