SuaraKalbar.id - Warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat dilarang menggelar perayaan tahun baru 2021 dalam bentuk apapun . Mengingat masih pandemi Covid-19.
Larangan ini disampaikan oleh Satgas Covid-19 dan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Edi Rusdi Kamtono menegaskan pada malam tahun baru tidak ada perayaan maupun konvoi kendaraan termasuk pesta kembang api.
"Bagi pihak hotel-hotel, kafe dan warung kopi tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan perayaan dan berkerumunnya orang," ujarnya usai menggelar rapat koordinasi Satgas COVID-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (16/12/2020).
Baca Juga:PB IDI: Situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia Sudah Tak Terkendali
Selain itu, pesta kembang api pada malam Natal dan tahun baru juga dilarang. Pihaknya akan melakukan razia terhadap para penjual kembang api dan petasan.
"Terhadap titik-titik konsentrasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya orang seperti di Jalan Gajah Mada dan kawasan waterfront, akan kami gelar operasi atau razia untuk mencegah kerumunan warga," ujarnya.
Pusat keramaian di Jalan Gajah Mada juga akan ditutup karena biasanya masyarakat berkumpul untuk menghabiskan malam tahun baru di lokasi itu.
"Hal ini kita sosialisasikan secara masif, baik di media cetak, elektronik maupun media sosial," ungkap Edi.
Ia mengimbau kepada warga agar pada malam tahun baru tetap berada di rumah, apalagi pemerintah pusat telah menetapkan untuk libur nasional diperpendek. Ini semata-mata dilakukan guna mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga:Suami Sering di Rumah, 7.506 Wanita di Kota Semarang Hamil Saat Pandemi
"Kita tidak ingin muncul klaster-klaster baru COVID-19," katanya. (Antara)