Dilarang Terbang ke Pontianak, Batik Air Buka Suara

Batik Air disanksi usai temuan lima penumpang pesawat positif corona.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 25 Desember 2020 | 09:12 WIB
Dilarang Terbang ke Pontianak, Batik Air Buka Suara
Sejumlah petugas mengamati bagian sayap kiri dari pesawat Batik Air dengan nomor registrasi PK-LBS yang mengalami insiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (5/4).

SuaraKalbar.id - Maskapai Batik Air buka suara terkait sanksi larangan terbang sementara ke Pontianak, Kalimantan Barat. Sanksi tersebut dikeluarkan usai temuan lima penumpang pesawat positif corona.

Lima penumpang dari Batik Air tersebut dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab acak di Bandara Supandio. Mereka terbang dari Jakarta-Pontianak.

Akibat temuan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air. Batik Air dilarang ke Pontianak selama 10 hari untuk mengangkut penumpang.

Terkait hal itu, Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Batik Air sejatinya telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Baca Juga:7 Maskapai Divonis Bersalah Gara-gara Sekongkol Naikan Tiket Pesawat

"Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu," ujar Danang melalui pernyataan resmi yang diterima Suaralampung.id (jaringan SuaraKalbar.id), Jumat (25/12/2020).

Menurut Danang, para penumpang Batik Air itu telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis.

"Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," ucapnya.

Pesawat Batik Air. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]
Pesawat Batik Air. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Danang menjelaskan prosedur penumpang pesawat yang akan masuk kabin pesawat.  

Pertama penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Lalu KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut.

Baca Juga:Sepi Penumpang, Batik Air Tak Jadi Terbang ke Timika

Selanjutnya pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

Terakhir, kata Danang, pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

"Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," jelas Danang.

"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," tuturnya lagi.

Gubernur Kalbar Beri Sanksi

Sanksi larangan terbang bagi Batik Air ke Pontianak ini dijatuhkan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji setelah lima penumpang pesawat positif corona. 

Selama 10 hari ke depan, Batik Air dilarang membawa penumpang ke Pontianak lewat Bandara Supadio.

"Salah satu maskapai dari 20 orang yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai ybs tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari," tulis Sutarmidji melalui laman Facebook pribadinya, seperti dikutip Suaralampung.id dari Suarakalbar.id, Jumat (25/12/2020).

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (Suara.com/Eko Susanto)
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (Suara.com/Eko Susanto)

Sutarmidji mempersilakan apabila Kementerian Perhubungan memprotes sanksi larangan terbang ini. Sebab menurutnya, penumpang positif Covid-19 bisa lolos terbang ke Pontianak karena tidak ada kordinasi yang baik antara Batik Air dengan Angkasa Pura dan petugas KKP Bandara Supadio.

Untuk itu, ia menyarankan agar Kemenhub menjalin kordinasi dengan pihak bersangkutan guna mencegah penularan Covid-19.

"Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti merja koordinasinya tidak baik dengan Angkasa pura dan KKP. Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid 19," sambungnya.

Kendati mengeluarkan sanksi, pria yang karib disapa Bang Midji tersebut tetap mengizinkan penerbangan Batik Air dari Pontianak ke tempat lain. 

Lebih lanjut, dia menegaskan akan terus menjaga ketat pintu masuk Kalbar dari jalur udara khususnya saat libur akhir tahun ini.

"Sebagai ketua Satgas Covid-19 saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dgn tanggal 8 januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR," pungkasnya.

5 Penumpang Batik Air positif Covid-19

Sebanyak lima penumpang pesawat Batik Air dari Jakarta-Pontianak terkonfirmasi positif Covvid-19.

Ini berdasarkan hasil tes swab acak yang dilakukan oleh Satuan tugas Covid-19 Kalimantan Barat pada 20 Desember 2020 lalu di Bandara Supadio.

Lima orang yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut merupakan penumpang Batik Air dengan kode ID6220 CGK-PNK.

Atas hasil razia tim gabungan Covid-19 tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson menegaskan akan memberikan sanksi kepada lima penumpang termasuk maskapai Batik Air.

"Lima orang penumpang dari Jakarta itu selain disanksi diisolasi di Rusunawa mereka juga harus membayar biaya Swab. Untuk maskapai penerbangan juga akan diberikan sanksi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id.

Para penumpang yang positif Covid-19 akan diisolasi di Rusunawa di Polkes atau ditempat yang disediakan pemerintah juga dikenakan penggantian biaya

"Kami akan menjemput kelima penumpang termasuk mereka yang positif di Warkop untuk segera diisolasi," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini