Dilarang Terbang ke Pontianak, Batik Air Buka Suara

Batik Air disanksi usai temuan lima penumpang pesawat positif corona.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 25 Desember 2020 | 09:12 WIB
Dilarang Terbang ke Pontianak, Batik Air Buka Suara
Sejumlah petugas mengamati bagian sayap kiri dari pesawat Batik Air dengan nomor registrasi PK-LBS yang mengalami insiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (5/4).

SuaraKalbar.id - Maskapai Batik Air buka suara terkait sanksi larangan terbang sementara ke Pontianak, Kalimantan Barat. Sanksi tersebut dikeluarkan usai temuan lima penumpang pesawat positif corona.

Lima penumpang dari Batik Air tersebut dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab acak di Bandara Supandio. Mereka terbang dari Jakarta-Pontianak.

Akibat temuan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji memberikan sanksi kepada maskapai Batik Air. Batik Air dilarang ke Pontianak selama 10 hari untuk mengangkut penumpang.

Terkait hal itu, Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Batik Air sejatinya telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Baca Juga:7 Maskapai Divonis Bersalah Gara-gara Sekongkol Naikan Tiket Pesawat

"Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu," ujar Danang melalui pernyataan resmi yang diterima Suaralampung.id (jaringan SuaraKalbar.id), Jumat (25/12/2020).

Menurut Danang, para penumpang Batik Air itu telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis.

"Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," ucapnya.

Pesawat Batik Air. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]
Pesawat Batik Air. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Danang menjelaskan prosedur penumpang pesawat yang akan masuk kabin pesawat.  

Pertama penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Lalu KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut.

Baca Juga:Sepi Penumpang, Batik Air Tak Jadi Terbang ke Timika

Selanjutnya pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini