SuaraKalbar.id - FPI dibubarkan pemerintah Jokowi tapi mereka tidak sedih. FPI justru akan membuat organisasi atau perkumpulan lain.
Sebab yang dilarang hanya FPI saja. Hal itu dikatakan Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar.
Menurutnya tak masalah jika memang organisasinya itu dibubarkan, atau tidak boleh beraktifitas lagi di Indonesia.
"Tidak masalah, nanti buat lagi organisasi atau perkumpulan lain lagi," katanya saat dihubungi.
Baca Juga:Kritisi Pembubaran FPI, Hidayat Nur Wahid Unggah Potret FPI Setia Pancasila
Kaitan pembubaran tersebut pihaknya akan menempuh jalur hukum. Sebab, organisasi yang didirikan Habib Rizieq Shihab itu menolak dengan keras disebut organisasi terlarang.
"Untuk itu nanti kami akan melakukan gugatan di PTUN, atas dugaan kedzaliman dan kesewenangan-wenangan ini," ucapnya.
Ia menilai, saat ini pemerintah sedang mencoba mengalihkan pengusutan kasus dugaan pembantaian enam laskar FPI yang ditembak mati Polisi.
"Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan, dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian pengusutan enam syuhada, yang keji dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat," ungkapnya.
Jawaban Habib Rizieq
Baca Juga:FPI Organisasi Terlarang, Bukan Cuma Aktivitas, Pakai Atribut Pun Tak Boleh
Habib Rizieq menegaskan perjuangan kader FPI tetap berjalan. Meski FPI dibubarkan.
Habib Rizieq tak masalah FPI dibubarkan. Sebab FPI hanya sebagai alat 'perjuangan' kelompoknya.
FPI dibubarkan pemerintah Jokowi, Rabu (30/12/2020). Semua yang berbau FPI dilarang pemerintah, mulai dari atribut sampai kegiatan. Namun Habib Rizieq menanggapinya dengan santai.
Hal itu dikatakan Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212, Slamet Maarif.
“Pesan yang sudah lama HRS (Habib Rizieq Shihab) sampaikan, FPI bukan tujuan, melainkan hanya kendaraan dari sebuah perjuangan,” ujar Slamet Maarif menyampaikan pesan yang diutarakan Habib Rizieq, Rabu (30/12/2020).
“Ada FPI atau tidak ada FPI, perjuangan para kader FPI yang ada di mana saja tetap berjalan. Artinya, saya dan kawan-kawan yang ada di FPI tidak pernah menjadikan FPI sebagai tujuan perjuangan,” sambungnya.
Sekadar informasi, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020) pemerintah membubarkan ormas FPI karena organisasi itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
Menkopolhukam Mahfud MD juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.