SuaraKalbar.id - Ketua Badan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya bakal mengupayakan langkah hukum menyikapi pemerintah yang membubarkan dan melarang ormas FPI.
Sugito berujar keputusan membawa ke ranah hukum tersebut sudah dikehendaki oleh Habib Rizieq Shihab. Sugito mengatakan Rizieq menginstruksikan FPI gugat pemerintah ke PTUN.
"Tolong kita persiapkan langkah-langkah hukum, gugat ke PTUN. Kalau misalnya nanti format resmi dari pemerintah terkait pembubaran FPI kita akan mengajukan gugatan PTUN," kata Sugito mengulang pernyataan Rizieq di Petamburan, Rabu (30/12/2020).
Sementara itu, Sugito yang datang bersama Wakil Sekretaris Umum FPI Azis Yanuar mengaku heran dengan banyaknya aparat TNI-Polri yang berada di sekitar markas FPi di Petamburan. Mereka berdua diketahui usai dari Polda Metro Jaya sebelum ke Petamburan.
Baca Juga:Refly Harun Bongkar Sosok Dibalik Pembubaran FPI
Ia sekaligus menanggapi pelarangan konpers pihak DPP FPI oleh kepolisian.
"Nah ini saya tidak tahu kenapa tiba-tiba menjadi sangat ketat di sini. Padahal respons terhadap pembubaran FPI itu kan hak dari DPP FPI untuk menyikapi," kata Sugito.

"Tapi ini sampai tidak diperbolehkan. Padahal hak untuk menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, kami menyesalkan itu," ujar Sugito.
Kepolisian menegaskan Front Pembela Islam sudah tidak boleh melakukan aktivitas seiring dengan pelarangan ormas tersebut. Hal itu ia tegaskan menjawab rencana konferensi pers pihak DPP FPI menanggapi pembubaran mereka.
Diketahui sebelumnya agenda mengatasnamakan Sekum FPI Munarman berencana melakukam konpers menyikapi keputusan pemerintah di Sekretariat DPP FPI di Jalan Petamburan III.
Baca Juga:Mabes Polri Ultimatum FPI: Kalian Sudah Dibubarkan, Tak Boleh Beraktivitas!
Namin kekinian konpers itu dilarang. Aparat TNI dan Polri yang bersiaga di sekitar Petamburan justru menerjunkan personel untuk melucuti segala atribut milik FPI.
- 1
- 2