SuaraKalbar.id - Seorang warga Mempawah, Kalimantan Barat diamankan polisi lantaran kedapatan memelihara 15 burung kasturi kepala hitam (Lorius Lory).
Burung kasutri kepala hitam diketahui merupakan satwa dilindungi. Pelaku diamankan lantaran memelihara burung kasturi kepala hitam tanpa mengantongi izin.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit IV Tipidter Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, AKBP Sardo Sibaran
"Kami telah mengamankan seorang pria berinisial LKT (51), salah seorang warga Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah karena kepemilikan satwa dilindungi secara ilegal atau tidak ada izin resmi itu," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, di Pontianak, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga:Polisi Amankan Koleksi Satwa Dilindungi dari Tersangka Narkoba
Pengungkapan dugaan tindak pidana itu berkat informasi dari masyarakat mengenai penghuni di suatu rumah di Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, yang memiliki hewan berkategori dilindungi.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi pergi ke alamat pemilik rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi itu.
"Sesampainya petugas di rumah itu,kami langsung memeriksa dan mendapati 15 hewan yang diindungi, yaitu 13 burung kasturi kepala hitam, dan dua kasturi kepala hitam yang masih anakan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan, barang bukti 15 satwa dilindungi itu sudah dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Barat.
"Untuk pemilik satwa tersebut masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satwa tersebut akan kami lakukan koordinasi dengan BKSDA untuk pelepasannya atau dikembalikan pada habitatnya di hutan alam di Pulau Jawa. (Antara).
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Kalimantan Barat Hari Ini, Kamis 14 Januari 2021