SuaraKalbar.id - Sulhan menahan tangis setelah niatnya untuk bekerja di Malaysia gagal karena tertangkap basah masuk lewat jalur ilegal di perbatasan Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).
Padahal, Sulhan berniat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI). Dia rela berutang ke tetangga supaya bisa bekerja di Negeri Jiran demi menyekolahkan anak-anaknya.
Mata Sulhan masih berkaca-kaca saat berbincang dengan SuaraKalbar.id, Senin (25/1/2021) malam. Lelaki 41 tahun ini mengaku malu dengan keluarga dan kerabat di kampungnya, Desa Sukarema, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Sebab, bukannya dapat kerja, ia bersama lima saudaranya malah diamankan TNI karena mencoba masuk ke Malaysia melalui jalur tak resmi di perbatasan Entikong. Padahal, sebelumnya mereka pamit ke keluarga untuk bekerja ke negara tetangga.
Baca Juga:Viral! Pemuda Modif Sepeda Motor Amfibi, Warganet: The Real Motor Bebek!
Sulhan bersama lima saudaranya: Ani, Gupran, Said, Mardin dan Anwar, saat ini masih ditampung di rumah perlindungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak setelah diserahkan personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas), pada Senin (25/1/2021) sore, pascapenangkapan.
Mereka sebelumnya ditangkap pada Minggu (24/1/2021) malam, di JIPP sektor kiri wilayah Pos Kotis Gabma Entikong Satgas Pamtas Yonif 642/Kps karena mencoba memasuki negara orang melalui jalur tikus.
"Kami ditangkap kemarin. Ceritanya pakai ojek dari penampungan Balai Karangan ke Entikong. Belum sempat sampai hutan, kami ditangkap TNI di perbatasan sana," kisah Sulhan.
Sulhan dan lima saudaranya diterbangkan agen dari Lombok dan berada di Kalimantan Barat sejak 26 Desember 2020. Mereka ditampung Pontianak selama sepekan oleh agen yang menjanjikan pekerjaan.
Setelah berkoordinasi dengan agen di Sarawak, Malaysia, akhirnya mereka dipindahkan ke rumah penampungan di Balai Karangan, Kabupaten Sanggau. Di penampungan yang tidak jauh dari perbatasan negara ini, mereka hanya makan dan tidur tanpa kerja selama tiga pekan.
Baca Juga:Dibagikan Cuma-cuma, Pria Beri 100 Tablet Android untuk Siswa Kurang Mampu
"Kami tidak tahu. Tahunya cuma menunggu perintah lewat telepon dari agen, baru kami berangkat. Ada agen yang jemput kami di Malaysia. Kami jalan kaki dari Entikong mau lewat hutan. Yang memandu, jalan duluan nunggu di hutan. Eh, kami yang tertangkap, dia tidak," ceritanya.
Aksi yang dilakukan Sulhan dan lima saudaranya ini terbilang nekat. Padahal, beberapa di antara mereka pernah bekerja di Malaysia melalui jalur resmi.
Pada 2014 lalu, Sulhan pernah bekerja secara resmi di kebun sawit di Malaysia bagian barat, yakni Johor Baru. Tapi, karena kondisi pandemi saat ini, membuat mereka nekat lewat jalur ilegal.
"Sekarang coba di Malaysia Timur. Memberanikan diri nekat lewat jalur tak resmi. Karena tuntutan hidup. Kami nekat lewat jalur tidak resmi, karena kan belum ada buka pintu perbatasan," akunya.
Awalnya, Sulhan merasa tertantang dan tertarik ketika mendapat kabar dari kawan sekampungnya yang sukses bekerja di Malaysia. Kebetulan, ada agen yang juga warga Lombok menawarkan jasa penyalur tenaga kerja.
"Kami tertarik kerja di Malaysia melihat teman-teman yang lolos (jalur ilegal). Sebulan kerja sudah bisa kirim duit ke kampung," katanya.
Apalagi, ada tuntutan perekonomian yang memaksanya untuk berbuat nekat. Sementara, diakui Sulhan, di Lombok yang kaya akan pariwisata itu susah mendapatkan kerjaan untuk yang tidak sekolah tinggi seperti dirinya.
"Saya tidak sekolah tinggi, hanya bisa jadi kuli bangunan. Kadang seminggu kerja, seminggu tidak. Makanya kami mau ikut masuk dan ingin kerja tetap di Malaysia. Demi memenuhi kebutuhan keluarga," ujarnya.
Ternyata, Sulhan terbuai akan janji si agen. Bahkan, ia rela berutang dengan tetangga untuk ongkos berangkat dan membayar agen sebesar Rp 7 juta per orang.
"Bayar ke teman yang urus, orang Lombok juga. Bayar segitu, janjinya dapat kerja di Malaysia. Paspor tidak dibuat. Uang itu hanya untuk transportasi pesawat dari Lombok dan perjalanan ke Malaysia," terangnya.
Sulhan mengaku, semua yang dilakukan ini juga demi pendidikan anak-anaknya. Ia tak mau kedua anaknya seperti dia.
"Kedua anak saya tinggal bersama istri di Lombok. Anak yang tua sudah mau kuliah, satunya kelas 3 SD. Karena anak mau kuliah ini lah, saya perlu duit," katanya.
Walau berutang, Sulhan dan kelima saudaranya ini tetap nekat. Karena mereka ini dijanjikan kerja sebagai pemanen sawit. Upahnya, dapat RM 50 (ringgit Malaysia) per ton buah sawit yang dipanen. "Juga potong daun. Satu batang (dahan) sawit, kami dijanjikan upah 1 ringgit Malaysia 20 sen," jelasnya.
Namun, janji tinggal janji yang hanya sampai pada ucapan. Kerjaan yang dinanti, tak kunjung dinikmati. Mereka pun malu untuk pulang kampung. Apalagi, utang Rp 7 juta itu harus segera dibayar.
Sulhan dan kelima saudaranya ini, hanya bisa pasrah sambil mencari kerjaan di Kalimantan Barat. "Kalau cocok sama kami, ya kami kerja di sini. Karena kami masih ada utang di kampung," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi menerangkan, hasil pemeriksaan sementara diketahui keenam korban sindikasi pengiriman ilegal PMI ini diajak oleh teman satu kampungnya berinisial J untuk bekerja di perusahaan sawit Felcra.
Karena Malaysia sedang lockdown, maka melalui jalur tak resmi menjadi pilihan mereka. Sementara, keenam korban ini hanya berbekal KTP. Mereka nantinya baru dibuatkan paspor ketika sudah berada di Malaysia.
"Setelah kami mendata mereka, BP2MI Pontianak akan memberikan dua opsi, yakni kami akan salurkan mereka bekerja di perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat yang sudah ada kerjasama dengan kami. Ini menjadi salah satu program prioritas kami. Atau dipulangkan ke kampung halamannya," kata Andi.
Saat ini, kata Andi, Kepala BP2MI Pontianak Kombes Pol Erwin Rachmat sedang menuju ke Entikong untuk mengambil langkah lebih lanjut. Sementara untuk J, masih dilakukan pendalama. Karena saat penangkapan posisinya berada di Malaysia menunggu keenam korban ini.
"Terhadap J menjadi atensi kami. Karena keenam warga NTB ini adalah korban," tutup Andi.
Kontributor : Ocsya Ade CP