Alasan Banjir Kalsel Digugat ke Pengadilan, Teledor Tak Ada Peringatan Dini

Gugatan akan dilayangkan oleh Young Lawyer Commite (YLC), DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 26 Januari 2021 | 18:06 WIB
Alasan Banjir Kalsel Digugat ke Pengadilan, Teledor Tak Ada Peringatan Dini
Warga melihat kondisi sebuah bangunan sekolah dasar negeri yang terdampak banjir bandang di Desa Datar Ajab, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Minggu (24/1/2021). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]

SuaraKalbar.id - Alasan banjir Kalsel digugat ke pengadilan karena pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan teledor tak memberikan peringatan dini ke warga. Namun gugatan ini baru akan dilakukan.

Gugatan akan dilayangkan oleh Young Lawyer Commite (YLC), DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin.

Tergugatnya adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Rencana gugatan itu dikatakan Ketua YLC, Muhammad Pazri. Dasar mengajukan class action karena tidak adanya peringatan dini yang dikeluarkan Pemprov Kalsel terkait ancaman banjir.

“Ini bagian dari wujud keteledoran yang dilakukan baik oleh pemerintah. Sehingga tata cara dalam penanganan bencana tidak dijalankan di awal, begitu juga edukasi tidak dilakukan,” terangnya.

Baca Juga:Banjir Kalsel Akan Digugat ke Pengadilan, Gubernur Sahbirin Senasib Anies

Menurut Pazri, class action bukan ditujukan pada personal Gubernur Sahbirin Noor, melainkan selaku kepala daerah.

“Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa harus ada yang bertanggung jawab terhadap kerugian besar yang dialami,” ungkapnya.

Saat ini masih melakukan koordinasi. Termasuk nanti akan membuat posko aduan untuk menerima delegasi gugatan warga.

Secara teknis, hal tersebut akan disiapkan menyusul situasi tanggap darurat bencana yang saat ini dilakukan.

Meluasnya dampak banjir Kalsel yang merambah di berbagai sektor menyebabkan puluhan ribu warga menderita. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah mencatat bahwa bencana ini menyebabkan kerugian sekitar Rp 1,349 triliun yang meliputi berbagai sektor.

Baca Juga:Banjir Kalsel, Kota Barabai Terendam Banjir karena Sampah Tersumbat

Terkait hal tersebut, Pemprov Kalsel bisa digugat melalui jalur class action jika ditemukan adanya kewajiban hukum yang tidak dijalankan dalam penanganan bencana.

REKOMENDASI

News

Terkini