SuaraKalbar.id - Menyambut imlek yang jatuh 12 Februari besok, Bupati Landak mengeluarkan Surat Edaran yang melarang adanya kegiatan perayaan.
Surat Edaran Nomor: 400/050/BAG-KESRA/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelanggaran sementara kegiatan perayaan Tahun Baru Imlek 2571 untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Desiase 19 (COVID-19) di Kabupaten Landak.
Keluarnya Surat Edaran ini, semata-mata pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara kegiatan
perayaan tahun baru imlek 2571 tahun 2021, dalam menekan penyebaran Covid-19.
"Ruang lingkup surat edaran ini berlaku bagi masyarakat yang akan merayakan Tahun Baru Imlek 2571 tahun 2021 di
Kabupaten Landak pada masa Pandemi COVID-19, Saya berharap masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan
surat edaran ini demi keselamatan Kita semua," beber Bupati Landak Karolin Margret Natasa, dilansir laman SuaraKalbar, Senin (8/2/2021).
Baca Juga:Imlek di Masa Pandemi, Menkes: Angpaonya Bisa Dikirim Lewat Gojek Aja
Namun, masih ada hal-hal yang belum di atur dalam surat edaran tersebut dan rencananya akan diatur secara khusus melalui himbauan Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kabupaten Landak.
"Paduan pada surat edaran ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan Pandemi Covid-19 bersama dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kabupaten Landak," pungkasnya.