Jejak Kasus Dugaan Pemerkosaan Pejabat Imigrasi Entikong

Bagaimana kelanjutan proses hukum kasus itu?

Husna Rahmayunita
Rabu, 10 Februari 2021 | 09:58 WIB
Jejak Kasus Dugaan Pemerkosaan Pejabat Imigrasi Entikong
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)

SuaraKalbar.id - Masih ingat dengan kasus dugaan pemerkosaan pejabat imigrasi Entikong? Terkini, kasusnya jalan di tempat.

Pejabat Imigrasi (Kanim) Kelas II TP Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat diduga memerkosa pegawainya di rumah dinas.

Polres Sanggau sejak mengambil alih kasus ini dari Polsek Entikong, hingga kini belum menetapkan pelaku sebagai tersangka, dengan dalih masih melakukan pendalaman.

"Mungkin saya belum bisa (beri keterangan). Soalnya harus seizin pimpinan. Sementara masih dalam pendalaman," singkat Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet Efraim Patabang dihubungi wartawan, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:Kepala Imigrasi Diduga Perkosa Bawahan, Modusnya Buat Laporan

Dalam menangani dugaan pemerkosaan ini, kepolisian sudah memeriksa delapan saksi. Termasuk RFS, mantan Kepala Kanim Imigrasi Kelas II TPI Entikong sebagai terlapor dan korban tak lain pegawainya sendiri.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah dinas RFS, kawasan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Kabupaten Sanggau kala itu pada Kamis, 14 Januari 2021.

Perbuatan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Entikong dan diambil alih penanganannya oleh Polres Sanggau. Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa RFS yang saat itu masih sebagai Kepala Kanim, meminta korban untuk memperbaiki laporan tugas.

Usai mengerjakan tugas, korban kemudian menyerahkan ke RFS. Saat itu, RFS sedang berada di ruang kerjanya. Akan tetapi, RFS menolak menandatangani laporan tugas yang diserahkan korban.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan

Ia malah meminta korban membawa laporan pekerjaan itu ke rumah dinasnya. Tidak jauh dari kantor mereka. Sesampainya di rumah dinas, RFS malah membawa korban ke kamar tidurnya. Lalu, dugaan pemerkosaan itupun terjadi.

Baca Juga:Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Kepala Imigrasi Entikong Dibebastugaskan

Terpisah, tim kuasa hukum korban, Saulatia mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang diperoleh dalam penyidikan tersebut, maka sudah seharusnya penyidik Polres Sanggau menetapkan terlapor sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini