SuaraKalbar.id - Tidak membutuhkan waktu yang lama, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Mahriyeh, penjual sayur di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
"Alhamdulillah, kurang dari dua kali dua puluh empat jam, tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini," ujar Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana, Rabu (10/2/2021).
Menurut dia, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Kubu Raya, Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota dan Resmob Polda Kalbar berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial SM (sebelumnya ditulis SA). Ternyata, lelaki 67 tahun ini tidak lain adalah sepupu korban.
Identitas pelaku terungkap dari keterangan saksi kunci yang diperoleh tim di lapangan. Saksi kunci ini, menyebutkan sepintas melihat orang mencurigakan pada saat pihak keluarga sibuk mencari korban yang berusia 52 tahun tersebut.
Baca Juga:Penjual Sayur di Serang Diduga Dibunuh, Ada Bukti Bekas Cekikan di Leher
"Yang diduga pelaku ini, awalnya hanya diam saja. Dan (setelah korban ditemukan meninggal), seolah-olah pelaku ikut membantu proses pemulasaran jenazah korban," kata Yani.
Akhirnya, karena ada satu kecurigaan ini dan dikombinasikan dengan beberapa petunjuk yang ada di lapangan hasil dari olah TKP, maka kesimpulan mengarah kepada SM.
"Pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa 9 Februari 2021 sekira pukul 16.00. Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, apa yang dilakukan kepada korban," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, awalnya korban meminjamkan uang ke pelaku sebesar Rp 25 juta, pada empat tahun lalu. Korban tidak mau dibayar secara mencicil, maunya dibayar lunas.
Selama empat tahun menagih, pelaku tidak kunjung membayar. Karena pelaku hanya seorang petani kecil. Selama itu juga korban terus menagih hingga mencaci maki. Karena kesal sering dimaki, SM pun melakukan perencanaan pembunuhan.
Baca Juga:Misteri Kematian Marsah, Ditemukan Mengambang Dengan Luka Mengenaskan
"Sehari sebelum mayat korban ditemukan, yakni Sabtu kemarin, pelaku sudah mempersiapkannya. Dan tenyata, hari Minggu pelaku mengeksekusi korban," jelas Yani.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan dua jenis senjata tajam yang sehari-harinya digunakan untuk bekerja. Pelaku pada hari pembunuhan itu memang menunggu korban yang setiap harinya melewati Jalan Parit Mas, Desa Madusari, Sungai Raya.
"Alat-alat yang digunakan pelaku dua jenis senjata tajam. Ini cocok dengan perlukaan yang kita temukan di tubuh korban. Yakni bagian belakang dan pelipis. Kemudian alat kedua digunakan untuk melukai bagian kepala korban," beber Yani.
Selain itu, saking jengkelnya, pelaku juga merusak sepeda yang digunakan korban untuk berjualan sayur keliling kampung.
"Setelah sinkron semua barang bukti dan saksi, akhirnya kasus ini terungkap," kata Yani.
Kepada polisi, SA mengaku melakukan pembunuhan tersebut karena sakit hati kepada korban yang telah menghinanya saat menagih utang.
Karena hinaan itu, membuat SA merasa sakit hati dan merencanakan pembunuhan. SA menunggu korban di Jalan Parit Mas. Jalan yang setiap hari dilewati korban saat berjualan sayur ke kampung-kampung.
Pada saat korban hendak pulang ke rumahnya, SA menunggu di pertengah hutan jalan tersebut. Saat bertemu korban, SA langsung melakukan aksinya dengan cara memukul.
Korban saat itu lari ke dalam hutan. Pada saat korban masuk ke dalam hutan sagu, SA langsung membunuh korban menggunakan dua jenis senjata tajam.
Kemudian, SA menutupi jasad korban yang ada di parit dalam hutan itu dengan daun sagu kering. SA langsung membuang barang-barang milik korban ke dalam hutan.
Jasad korban pertama kali ditemukan anaknya, Andriyadi, pada Minggu (7/2/2021) siang. Awalnya, pria 27 tahun curiga ketika ibunya belum pulang sedari menjual sayur dari Pasar Ambangah.
"Biasanya, korban jualan dari pukul 06.00 hingga 09.00 sudah pulang. Namun, hari itu korban belum pulang pada pukul 09.00. Sehingga keluarga yang curiga melakukan pencarian," jelas Yani.
Dalam pencarian itu, awalnya ditemukan baskom hitam yang biasa dibawa korban berdagang. Baskom itu terletak di pinggir jalan yang kerap dilalui korban.
Betapa terkejutnya pihak keluarga, saat mendapati korban sudah berada di parit dengan ditutupi daun sagu dan dalam keadaan tak bernyawa.
Saat ini, SM masih ditahan di Mapolres Kubu Raya. Ia dijerat Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Kontributor : Ocsya Ade CP