SuaraKalbar.id - Seorang pedagang terpaksa berurusan dengan polisi setelah berdalih membawakan nasi bungkus untuk temannya di sel tahanan.
Pria bernama I Made Suandika itu, berpura-pura membawa nasi bungkus atau nasi 'jinggo' ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, Kamis (11/2/2021).
Dia datang malam-malam membawa delapan nasi bungkus dan ternyata salah satu bungkusan tersebut berisi narkoba.
"Dari pria terdapat delapan bungkus nasi jinggo dan disalah satu bungkus nasi jinggo tersebut ditemukan 10 pepel jenis erimin five, satu pepel berisi 10 butir tablet total keseluruhannya 100 butir tablet,"kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa saat dikonfirmasi di Badung, Senin (15/2/2021).
Baca Juga:Razia Lapas Malang, Petugas Temukan Belasan HP hingga Efek Gitar
Oka mengatakan pria yang berprofesi sebagai pedagang ini datang sendiri ke LP Kerobokan pada malam hari ketika tidak pada waktu penerimaan kunjungan, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kala itu, seorang pria tidak dikenal datang dengan tujuan membawakan makanan ke dalam lapas.
Namun, saat malam hari tidak menerima penitipan barang untuk warga binaan lapas. Selanjutnya, Ka KPLP Lapas Kelas IIA Kerobokan I Komang Suparta yang berada di lokasi meminta untuk memeriksa barang bawaan tersebut.
"Saat di TKP Ka KPLP ini melihat ada orang datang, dan saat ditanya orang tersebut bilang mau bawa nasi untuk temannya yang ada di dalam. Karena tidak boleh ada jam besukan pada malam hari selanjutnya orang tersebut dibawa ke pos penjagaan LP dan ditemukan narkoba di dalam bungkusan nasi," ucap Oka.
Saat dicek, salah satu bungkusan nasi yang dibawa Made Suandikan berisikan barang haram. Didapati ratusan pil erimin diduga happy vipe jenis pisikotrofika golongan IV dengan bahan utamannya nimetazepam.
Adapun berat keseluruhan dari 100 butir happy five tersebut sebanyak 30,4 gram brutto atau 20 gram netto.
Baca Juga:Terungkap! Model Majalah Dewasa Beiby Putri Sudah 4 Kali Transaksi Narkoba
Made Suandika langsung dibawa ke Polres Badung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, laki-laki tersebut disangkakan dengan UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Lebih lanjut, Oka menjelaskan hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait warga binaan yang akan menerima narkotika tersebut.