SuaraKalbar.id - Sempat ramai kasus suap yang menyeret Iwan Jaya, eks Kepala Seksi Pelayanan Kepabean KPPBC Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat pada 2014 silam.
Iwan Jaya dijebloskan ke penjara lantaran diduga melakukan pungutan liar impor barang pada 2008-2011, saat masih menjabat. Dia lantas menjadi terpidana kasus gratifikasi.
Tujuh tahun berlalu, pihak keluarga Iwan Jaya mengembalikan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri Sanggau, Kamis (25/2/2021) kemarin.
Adapun besaran uang pengganti yang diserahkan pihak keluarga Iwan Jaya senilai Rp 903,5 juta.
Baca Juga:Kades di Bogor Ternyata Korupsi Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
“Pada hari ini telah dilaksanakan pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi, atas nama terpidana Iwan jaya sebesar Rp. 903.500.000,- pembayaran dilakukan oleh keluarga terpidana atas nama Zahroni Kusuma Putra, kepada kepala cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong," ujar Kepala Kejari Sanggau Tengku Firdaus seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Tengku menerangkan pembayaran ini didasarkan penuntutan yang dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong pada tahun 2015. Sementara pengembaliannya melalui Bank Mandiri KCP Entikong,
“Dalam kasus ini Eks Kasi Kepabean Bea Cukai Entikong Iwan Jaya dijatuhkan hukuman pidana pada putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, nomor 2495 k/pid.sus/2015 berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 3.000.000.000,-" tutupnya.