SuaraKalbar.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan sejumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Setidaknya, hingga kekinian delapan orang telah dijadikan tersangka kasus karhutla di Kalbar.
Para tersangka terlibat dalam tujuh kasus karhutla di Kalbar yang terjadi pada 2021. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go.
"Hingga saat ini kami telah menangani sebanyak tujuh kasus dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan," ujarnya seperti dikutip dari Antara (2/3/2021).
Baca Juga:Harga Sawit di Kalbar Stabil Rp 2 Ribu Per Kilogram Untuk Usia 10-20 Tahun
Dia menjelaskan, tujuh kasus Karhutla itu, ditangani sejak Januari hingga Februari 2021.
"Kedelapan tersangka itu sedang diproses dari tujuh laporan polisi yang kami terima," ujarnya.
Ia menambahkan, tujuh kasus yang terungkap itu ada di beberapa polres, dan terbanyak ada di Polres Mempawah yaitu sebanyak tiga kasus, dan Polres lainnya sebanyak satu sampai dua kasus.
"Luas lahan yang terbakar akibat ulah delapan orang tersangka itu mulai dari tiga hektare hingga 14 hektare. Kedelapan pelaku ditangkap berasal dari Kota Pontianak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu orang, Kabupaten Mempawah tiga orang, dan dari Kabupaten Kayong Utara satu orang," ungkapnya.
Sedangkan untuk korporasi, saat ini Tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar sedang melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran, ada beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan, katanya.
Baca Juga:Kabar Baik, 242 Daerah Terpencil di Kalbar Kini Bisa Nikmati Listrik
"Perkembangannya akan kami infokan kemudian, dan sampai dengan saat ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Kalbar.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyatakan telah mengantongi 57 nama pemilik lahan yang terbakar dan akan memberikan sanksi atas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.
"BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini sudah tercatat sekitar 57 nama dari pemilik lahan tersebut," katanya.
Sutarmidji juga akan melakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang melakukan Karhutla.
"Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun dan yang bersangkutan akan didenda," katanya.
Adapun, pihak yang berwewenang dalam penindakan penyegelan lahan tersebut Satpol PP setiap wilayah masing-masing.