SuaraKalbar.id - Kasus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan atau mail order bride rupanya masih terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar).
Seorang wanita asal Mempawah, Kalba yang berinisial ND menjadi korban. Dia dijadikan pengantin pesanan di China.
Sekiranya, sudah lima tahun ND diduga menjadi korban sindikat pengantin pesanan untuk orang asing. Dia diminta menjalin pernikahan dengan pria China.
Hingga pada akhirnya, ND berhasil diselamatkan. Wanita itu, dipulangkan ke kampung halamannya di Mempawah Hilir baru-baru ini.
Baca Juga:Perdagangan Manusia Indonesia: dari Pengantin Pesanan Sampai Dijual Suami
Kasus yang menimpa ND kekinian juga ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Hal tersebut diungkapkan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Mempawah, Iswandi.
"Setelah ND berhasil dipulangkan ke Indonesia, kami di SBMI Kabupaten Mempawah langsung berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Bareskrim Mabes Polri," jelas Iswandi kepada suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Iswandi menerangkan SBMI akan terus bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mengungkap kartel TPPO mermoduskan pengantin pesanan di Kalbar agar tak ada lagi kasus-kasus serupa.
Dia mengatakan, pihaknya juga sudah mengantongi identitas terduga sindikat pengantin pesanan di Kalbar.
"Kami mendapat informasi, para pelaku yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak, kabarnya telah diperiksa Tim Bareskrim Mabes Polri. Mudah-mudahan kasusnya segera dilimpahkan ke Polda Kalimantan Barat,” harap Iswandi.
Baca Juga:SBMI Bongkar Tren Kasus TKI Jadi Korban Pengantin Pesanan
Menurutnya, kasus ND asal Mempawah hendaknya menjadi contoh bagi seluruh masyarakat agar selalu mewaspadai aksi-aksi para pelaku sindiran atau kartel TPPO membujuk calon korbannya supaya bisa menikah di luar negeri.
Proses pengantin pesanan, tambah Iswandi, merupakan tindakan melanggar hukum Indonesia, yakni UU Nomor 21 Tahun 2007.
Oleh karenanya, SBMI berharap para orangtua aupun anak-anak gadisnya tidak terjebak dalam siklus perkawinan yang tak wajar ini.
“Bilamana perkawinan merupakan hak asasi semua orang, namun hendaknya ikuti semua aturan bila terjadi perkawinan antar negara. Salah satunya melalui ersetujuan resmi antar pemerintah kedua negara lewat kedutaan besar masing-masing," ungkapnya.