SuaraKalbar.id - Di tengah pandemi Covid-19, angka perceraian di sejumlah daerah di Indonesia meningkat drastis.
Seperti yang terlihat di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Di sana, kasus perceraian meroket tajam saat awal pandemi Covid-19.
Adapun penyebab pasangan di Banjar mengajukan perceraian beragam, mulai dari judi, cekcok berkepanjangan, murtad hingga poligami.
Hal itu dibenarkan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Martapura Helmanie. Dia menyebut saat awal pandemi Covid-19 dan PSBB, ada kenaikan kasus perceraian bahkan hingga berpuluh kali lipat.
Baca Juga:6 Hal yang Dapat Menyebabkan Perceraian dalam Pernikahan
Dikutip dari kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), sedangkan terkait penyebab perceraian, Helmanie mengatakan ada bermacam-macam.
Berdasarkan data pengadilan, dia menyebut kasus perceraian di Banjar yang disebabkan suami suka mabuk (4 kasus), madat (15 kasus), judi (5 kasus), meninggalkan salah satu pihak (57 kasus), dipenjara (10 kasus).
Selanjutnya karena alasan suami poligami (10 kasus), kekerasan dalam rumah tangga (31 kasus), cacat badan (3 kasus), perselisihan dan pertengkaran terus menerus (555 kasus), kawin paksa (6 kasus), murtad (3 kasus), dan masalah ekonomi (107 kasus).
Dia juga mengatakan, rentang usia paling banyak yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Martapura sendiri dari usia 20-30 tahun.
Lebih lanjut, dia mengatakan Pengadilan Agama Martapura kelas 1B sudah menerima perkara cerai sebanyak 1.227 kasus pada tahun 2020 yang terdiri dari 636 cerai gugatan dan 174 cerai talak.
Baca Juga:Sedih, Bocah Umur 5 Tahun Ditinggal Setelah Orangtuanya Mengurus Cerai
Sementara dalam sebulan rata-rata ada 60 kasus cerai yang disampaikan ke pengadilan agama.