SuaraKalbar.id - Seorang warga asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat bernasib malang. Pria bernama Aguansyah tersebut divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia.
Aguansyah tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabudan ditangkap polisi Malaysia pada 19 Oktober 2019 lalu.
Pria itu diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dan pil erimin 5 sebanyak 980 butir hingga diamankan. Semenjak saat itu dia meringkuk di tahanan.
Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno menerangkan pada 15 Maret 2021 telah dilaksanakan persidangan dengan terdakwa Aguansyah di pengadilan Tinggi Kuching yang juga dihadiri oleh KJRI Kuching.
Baca Juga:Pembunuh Mayat Dalam Plastik di Bogor Bisa Dijerat Hukuman Mati
Persidangan tersebut dipimpin hakim Alexander Siew How Wai dan dengan pihak penuntut Wakil Jaksa Penuntut Umum Raya Yong Suk.
"Terdakwa Aguansyah dalam persidangan tersebut selain didampingi tim dari KJRI Kuching, juga didampingi pengacara dari KJRI Kuching Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching," ujarnya dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/3/2021).
![Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2015/05/27/o_19ma3o1pt1hh47eb11dsbb75rru.jpg)
Dalam sidang itu diputuskan terdakwa dengan bukti-bukti yang ada dinyatakan bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman mati digantung terhadap terdakwa.
Data KJRI Kuching, sejak tahun 2008 hingga saat ini tercatat sebanyak 41 WNI kasus hukuman mati, lima orang sudah 'inkracht' (berkekuatan hukum tetap) dan kelima-limanya telah diajukan permohonan "rayuan" pengampunan dari TYT Sarawak.
"Kemudian sebanyak 12 orang masih dalam proses pengadilan termasuk salah satunya Aguansyah. Sebanyak 24 orang yang berhasil dibantu KJRI Kuching mendapatkan keringanan atau penurunan hukuman berupa menjadi hukuman penjara ataupun bebas murni," ujarnya.
Baca Juga:Pemuda Pemarah Bunuh Bocah Pamekasan Terancam Hukuman Mati, Ini Tampangnya!
KJRI Kuching Beri Bantuan Hukum
Terkait WNIasal Kalbar divonis hukuman mati, KJRI menyiapkan bantuan hukum dan telah mengajukan pembelaan ke Pengadilan Banding Kuching.
Yonny mengatakan pihaknya memutuskan untuk membantu yang bersangkutan dalam mengajukan pembelaan berikutnya di Pengadilan Banding Kuching Sarawak.
Saat ini, kata dia, KJRI Kuching menunggu surat resmi putusan hakim dari Pengadilan Tinggi Kuching untuk proses lanjutan ke Pengadilan Banding Kuching.