Kendalikan Narkoba dari Balik Sel, Pasutri di Pontianak Dihukum Berat

Pelaku seorang residivis.

Husna Rahmayunita
Selasa, 30 Maret 2021 | 13:17 WIB
Kendalikan Narkoba dari Balik Sel, Pasutri di Pontianak Dihukum Berat
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menginterogasi tersangka narkoba.(Suara.com/Ocsya Ade)

Ia berharap, semua pihak bersinergi memberantas dan mempersempit peredaran narkoba ini. Karena, dikatakan Leo, satu kg sabu yang diduga berasal dari Malaysia ini, bisa dikonsumsi sekitar 8000 orang.

"Bayangkan jika 8000 orang kalau kita jejerkan di lapangan bola bisa seperti apa," tuturnya.

Sampai saat ini, kata Leo, keempat tersangka masih diperiksa secara intensif. Kepolisian sudah mengantongi beberapa orang yang ikut terlibat. "Sudah kami kantongi," tegasnya.

Sementara itu, keempat tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Miliki Sabu, Abang dan Adik di Sumut Kompak di Penjara

"Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun, hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Paling singkat enam tahun penjara," tutupnya.

Kontributor : Ocsya Ade CP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini