Selanjutnya, kata Leo, Bripka Asri bersama warga membawa Acan ke lokasi pembuangan bungkusan tersebut. Setelah ditemukan, di dalam bungkusan teh guanyinwang itu dicek.
"Di dalamnya terdapat satu kilogram sabu. Kemudian ditemukan satu plastik klip yang berisi satu ons sabu," beber Leo.
Tidak menunggu lama, Acan dan barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Utara dan penyidik Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota.
"Dari keterangan Acan inilah didapat informasi bahwa narkiba tersebut dibawa atas perintah CU, warga binaan lapas," bebernya.
Baca Juga:Miliki Sabu, Abang dan Adik di Sumut Kompak di Penjara
Rencananya, narkoba ini diantar ke rumah YN di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur dan satu orang lagi berinisial IS.
"Setelah itu, dilakukan pengembangan penyelidikan dengan penyamaran dan penyerahan narkoba secara terselubung," jelas Leo.
Saat narkoba itu diserahkan oleh Acan, petugas pun langsung menangkap YN dan IS.
"Hasil pengembangan itulah diketahui ada keterlibatan warga binaan," ujar Leo.
CU sudah ditetapkan sebagai tersangka. Total dalam kasus ini, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Gara-gara Bisnis Haram, Pria Banjarmasin Terancam Hukuman Mati
"Semua pelaku ini kami jadikan tersangka. Prosesnya tetap lanjut. Kita yakin peredaran ini masih banyak. Empat orang ini akan segera kita kirim ke kejaksaan," tuturnya.